SENTANI (PT) – Seorang pria yang diketahui berstatus pelajar berinisial DM (28) warga Kota Jayapura terpaksa diamankan petugas gabungan Bandara Sentani gara-gara kedapatan membawa 42 paket yang diduga narkoba jenis ganja diisi didalam koper bagasinya saat hendak berangkat menuju Biak, Sabtu (8/2) sekitar pukul 09.00 WIT dengan menggunakan maskapai penerbangan.

Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Iptu. Wajedi, SH, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa diketahui pelaku datang ke Bandara Sentani akan melakukan perjalanan ke Biak, Provinsi Papua. Kemudian pelaku langsung menuju bagian chekin counter salah satu maskapai penerbangan dan melaporkan koper bagasinya.

“Jadi petugas Avsec melakukan pemeriksaan barang bagasi lewat mesin pendeteksi X-Ray kemudian menemukan tas berisi benda mencurigakan dalam bungkusan plastik sedang menyerupai daun ganja kering. Selanjutnya petugas Avsec menghubungi petugas kepolisian guna dilakukan penyelidikan sekaligus mengamankan pelaku,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Bandara Sentani dan akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Dian)

LEAVE A REPLY