JAYAPURA (PT) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FS (51) warga Timika yang diketahui sebagai kurir tak berkutik ketika anggota Polsek Bandara Sentani dan petugas Avsec berhasil mengamankannya karena diduga kuat membawa barang terlarang narkoba jenis ganja dari dalam koper bawaannya, Sabtu (22/3) sekitar pukul 09.00 WIT.

Kapolsek Bandara Sentani, Iptu. Wajedi, SH, M.Si menjelaskan, pelaku FS saat hendak berangkat ke Timika menggunakan salah satu maskapai penerbangan kemudian melakukan chekin barang bawaanya kemudian petugas yang melaksanakan pemeriksaan melalui X-Ray mendapati didalam tas bawaan sebanyak 141 paket daun ganja kering yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar dan sedang.

“Pelaku langsung kita amankan dan dibawa menuju ke Mako Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk diproses hukum selanjutnya oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura,” tegasnya. (Dian)

LEAVE A REPLY