JAYAPURA (PT) – Upaya Avsec PT. Angkasapura bersama Polsek Bandara Sentani untuk menekan peredaran barang terlarang jenis narkoba terus membuahkan hasil. Terbukti seorang oknum penumpang dari Bandara Sentani menuju Timika berinisial SK alias YP (26) terpaksa diamankan karena kedapatan membawa 50 paket daun ganja kering yang dikemas dalam plastik bening diisi didalam kopernya, Kamis (10/4) kemarin.

Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Iptu. Wajedi, SH, M.Si membenarkan penangkapan penumpang tersebut dan langsung diamankan. “Ya benar, pelaku SK alias YP kini mendekam di tahanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Diceritakan Kapolsek bahwa, penemuan narkoba tersebut bermula saat pelaku diketahui hendak bepergian menuju Timika kemudian melakukan chekin tiket dan barang. Selanjutnya naik ke lantai dua ruang tunggu sementara barang kopernya diperiksa melalui x-ray dan didapati barang terlarang berupa daun ganja kering.

“Sebanyak 50 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dikemas dalam kemasan plastik bening yakni 43 paket dalam kemasan plastik besar dan 7 paket dalam kemasan plastik berukuran sedang seberat 783 gram,” beber Kapolsek.

Diakuinya, dari hasil interogasi awal bahwa pelaku mangaku sudah tiga kali membawa barang dan yang bersangkutan mengaku bukan pemilik barang melainkan hanya sebagai kurir dengan perjanjian jika barang sudah tiba di tujuan akan diberikan persenan oleh si pemilik barang yang saat ini berada di Timika.

“Kami akan terus memperketat pemeriksaan setiap penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kawasan Bandara Sentani,” tukasnya. (Dian)

LEAVE A REPLY