Provinsi Papua Kembali Dapat WTP
JAYAPURA (PT) – Badan Pemeriksa Keuangan Rebuplik Indonesia (RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Senin (16/6).
Menurut Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah VI, Laode Nusriadi bahwa ada empat kreteria utama dalam pemberian WTP atas pemeriksaan LKPJ Tahun 2024. “Kesesuaian dengan standart akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya saat memberikan sambutan.
Meski demikian kata Laode, hasil audit tetap memberikan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti. Pasalnya, BPK RI menemukan 188 temuan dan 347 rekomendasi untuk ditindaklanjuti, terhitung 60 setelah penyerahan LKPJ. Hanya saja tekannya, catatan tersebut tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan.
“BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Papua. Dokumen tersebut memuat 188 temuan dan 374 rekomendasi yang tertuang dalam 15 laporan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di provinsi dan kabupaten/kota selama 2024. “Jadi BPK juga memeriksa 96 laporan dana bantuan partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” paparnya.
Namun, ia berharap, dokumen ini dapat menjadi rujukan pembinaan oleh Gubernur Papua kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota. “Selain itu, dokumen ini juga dapat memperkuat fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua,” terangnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan, bahwa laporan ini bukanlah akhir dari proses pengelolaan keuangan. Meskipun demikian ia berharap, laporan ini dapat menjadi sarana introspeksi dan evaluasi bersama.
“Saya telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Pembenahan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya tegas.
Sementara Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST. MM menegaskan, jika DPR Papua akan mengawal tindak lanjut laporan pemeriksaan ini, bahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam jangka waktu 60 hari. “Untuk itu, saya mengajak seluruh kepala organisasi perangkat daerah menjalankan arahan Penjabat Gubernur Papua secara sungguh-sungguh. Sebab dengan begitu, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (Dian)