WAMENA (PT) – Untuk pertama kalinya dalam sejarah menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan tahun 2024 mendapatkan penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI. Penilaian itu menurut Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK-RI, Laode Nusriadi bahwa pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“Pemeriksaan tersebut dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dengan memperhatikan empat syarat utama yakni kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya saat memberikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRP Pegunungan dengan agenda penyerahan LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan TA 2024 di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (17/6).
Diakuinya, dalam penilaian opini ini diperoleh karena masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah untuk diperbaiki. Bahkan masih perlu laporannya harus diperbaiki untuk meningkatkan WDP menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dimana belanja barang dan jasa yang direalisasikan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Selain itu, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi merupakan realisasi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai progress fisik pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran. “Berkaitan dengan permasalahan itu, kami mengharapkan DPRP Pegunungan dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan,” imbuhnya.
Dia mengharapkan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK-RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua Pegunungan beserta jajaran paling lambat 60 hari ke depan setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima. Sementara itu, Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo mengatakan, meskipun provinsi ini baru namun telah mendapatkan opini WDP dan ini merupakan hasil kerja mantan Pj. Gubernur Papua Pegunungan.
“Dengan landasan yang positif ini, kami akan lebih kerja keras ke depan untuk memperoleh WTP. Ini sebagai awal yang baik dalam pelaksanaan Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan dalam penggunaan anggaran negara untuk membangun mensejahterakan masyarakat Papua Pegunungan,” ucapnya.
Dia menegaskan, apa yang menjadi catatan keuangan dari BPK-RI, akan menjadi perhatian serius jajarannya selama 60 hari ke depan. “Kami akan pastikan kepada BPK-RI untuk pengembalian yang belum dikembalikan oleh pihak ketiga, maka kami akan menggelar sidang real time gross settlement atau RTGS. Dan beberapa waktu lalu OPD yang terdampak kami sudah lakukan tindakan dan puji Tuhan sudah dikembalikan (anggaran) sebagian besar, hanya dua atau tiga OPD yang belum termasuk pihak ketiga,” pungkasnya. (Tim)