JAYAPURA – Upaya Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam memberantas peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di Papua khususnya di Kota Jayapura dan sekitarnya tampaknya benar-benar diaplikasikan langsung oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Terkait dengan itu, Penjabat Wali Kota Jayapura, Daniel Pahabol menegaskan, pihaknya secara resmi sudah mencabut dan mengeksekusi penarikan surat izin penjualan miras dari para penjual di wilayah Kota Jayapura.

Bahkan menurut Wali Kota bahwa pihaknya sudah mengundang para pengecer maupun distributor yang tersebar di Kota Jayapura untuk menyepakati pencabutan surat izin penjualan miras.

“Ada sekitar 150 pengecer dan penjual miras di Kota Jayapura tapi 21 orang saja yang izinnya masih berlaku. Sesuai komitmen bersama bahwa kami sudah cabut semua izin tersebut,”tegas Pahabol kepada wartawan disela-sela pemusnahan miras di halaman Kantor Gubernur Papua, Rabu (22/02) pagi.

Diakuinya, semua surat-surat izin yang sudah dicabut secara resmi telah diserahkan kepada Gubernur Papua. Sebab, pihaknya sangat mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk bagaimana melakukan pengawasan terhadap pelarangan kegiatan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan Perda Provinsi Papua No 15 Tahun 2013 tentang miras.

“Secara tidak langsung kita semua harus menyelamatkan orang asli Papua dari ancaman kepunahan. Sebab miras merupakan penyebab utama kematian orang asli Papua.

Bahkan miras juga menjadi salah satu pemicu kriminalitas dan kecelakan lalu lintas yang berujung kematian. Oleh karena itu, kita harus cegah pemusnahan penduduk Papua oleh miras,”imbuhnya. (tim)

LEAVE A REPLY