Hukum – Papua Today https://www.papuatoday.com Berita dari Tanah Papua Thu, 02 May 2019 01:50:41 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.0.9 https://www.papuatoday.com/wp-content/uploads/2019/12/favicon-150x150.png Hukum – Papua Today https://www.papuatoday.com 32 32 Tuduhan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,7 Miliar, Tak Terbukti di Pengadilan https://www.papuatoday.com/2019/05/02/tuduhan-gelapkan-uang-perusahaan-rp-27-miliar-tak-terbukti-di-pengadilan/ https://www.papuatoday.com/2019/05/02/tuduhan-gelapkan-uang-perusahaan-rp-27-miliar-tak-terbukti-di-pengadilan/#respond Thu, 02 May 2019 01:50:41 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=17070 JAYAPURA (PT) – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Danny Anggelia tidak terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Direktur PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan dalam persidangan dengan agenda bacaan putusan yang berlangsung di PN Jayapura, Abepura, Jayapura, Selasa (30/4).

Kuasa Hukum terdakwa Danny Anggelia, Iriani, SH, MH mengatakan, kliennya dilaporkan Direktur PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan pada 20 Oktober 2017 yang mengaku korban atas hutang yang belum dibayar oleh kleinnya sebesar Rp 2,7 miliar.

“Klien saya dilaporkan dengan dakwaan tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan diatur pasal 372 KUHP, dengan tuntutan 2,5 tahun penjara,” katanya.

Namun, setelah dilakukan berbagai proses persidangan di PN Jayapura, memutuskan kliennya tidak terbukti bersalah atas tuduhan atau dakwaan pidana penipuan dan penggelapan oleh korban.

Singkat cerita bahwa, terdakwa Danny sebelumnya berprofesi sebagai agen yang menjualkan berbagai produk dari PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura yang dipimpin Jusak Imawan kepada sejumlah konsumen.

Dengan beriringnya waktu kepercayaan antara keduanya terjaga dengan baik. Hingga suatu saat tagihan dari sejumlah barang yang didistribusikan oleh terdakwa Denny belum terbayar ke PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura.

Atas dasar itulah Direktur PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan melaporkan terdakwa ke polisi pada 27 Desember 2018 hingga Denny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Papua.

“Tagihan yang belum terbayar itu sebanyak Rp 2,7 miliar, padahal sebelumnya klien saya pernah terlambat atas beberapa tagihan pengadaan barangnya ke PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, namun dengan hubungan keduanya baik-baik saja dan hal itu tidak menjadi persolan, tapi kenapa dengan hutang Rp 2,7 miliar ini kok langsung dilaporkan,” jelasnya.

Sementara persolan ini sudah beberapa kali dimediasi di Polda Papua, namun tidak ada respon dari pihak terlapor, bahkan Danny menjanjikan untuk membayar segera.

Namun dengan cicilan tiap bulan, tapi pelapor tetap tidak mau dan mau dibayar cash.

Kuasa hukum Denny, Iriani, SH, MH bersama rekannya, Indra Permana Saragih, SH dan Sukma Agustiawan Sinukaban, SH mempertanyakan pihak terkait dimana perkara itu, karena tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan pidana tapi Jaksa Penuntut Umum, Catarina S Brotodewi, SH menetapkan persolan itu dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Tentu kami akan menuntut balik kepada yang bersangkutan dan harus mempertanyakan kepada pihak yang menyatakan bahwa persolan ini dijadikan sebagai tindak pidana. Padahal, itu sangat tidak masuk akal, karena kasus ini sebenarnya bagian dari perdata bukan pidana, sekali lagi kami akan tuntut semua yang janggal dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu juga salah satu kuasa hukum Denny, Sukma Agustiawan Sinukaban, SH menambahkan, hal ini menjadi contoh untuk semua orang dimana jika mendapat sebuah persoalan yang sebenarnya bukan persoalan pidana maka janganlah dipaksakan untuk menjadi tindak pidana. (ai/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2019/05/02/tuduhan-gelapkan-uang-perusahaan-rp-27-miliar-tak-terbukti-di-pengadilan/feed/ 0
Ini Sanksi Pelanggar Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan https://www.papuatoday.com/2018/12/20/ini-sanksi-pelanggar-perpres-82-tahun-2018-tentang-jaminan-kesehatan/ https://www.papuatoday.com/2018/12/20/ini-sanksi-pelanggar-perpres-82-tahun-2018-tentang-jaminan-kesehatan/#respond Thu, 20 Dec 2018 00:23:10 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=14045 JAYAPURA (PT) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah penghujung tahun 2018, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Perpres itu, menyempurnakan payung hukum bagi program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Djamal mengatakan, tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Perpres ini ini juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.

Djamal menegaskan, status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan, ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

“Jika dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan, sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,“ jelas Djamal.

Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnose awal INA-CBG’s.

“Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp30 juta,“ ujar Djamal, dalam konfrensi pers, Rabu (19/12).

Ketentuan denda layanan, kata Djamal, dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta yang tidak mampu.

Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan.

“Dibalik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi,“ imbuhnya. (ria/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2018/12/20/ini-sanksi-pelanggar-perpres-82-tahun-2018-tentang-jaminan-kesehatan/feed/ 0
Bawa Ganja, Tiga Pemuda Diamankan di Perbatasan https://www.papuatoday.com/2018/12/07/bawa-ganja-tiga-pemuda-diamankan-di-perbatasan/ https://www.papuatoday.com/2018/12/07/bawa-ganja-tiga-pemuda-diamankan-di-perbatasan/#respond Fri, 07 Dec 2018 10:13:22 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=13526 JAYAPURA (PT) – Tiga orang pemuda, masing-masing berinisial GG (21), RL (20) dan BW (20) terpaksa harus diamankan dan diserahkan petugas security Kantor PLBN Skouw ke Polsubsektor Skouw-Wutung, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis ganja ketika melintas di Counter Tradisional Imigrasi Perbatasan RI-PNG, Kamis (6/12) Pukul 12.00 WIT.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas, SH, SIK melalui Kapolsubsektor Skouw, Ipda Kasrun, SH membenarkan kejadian itu.

Kapolsubsektor Skouw Kasrun mengatakan, ketiganya sebelumnya sudah dibuntuti oleh saksi yang kemudian saat melintas di Kantor PLBN langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ganja kering di saku celana milik GG (21).

“Melihat hal itu, security yang bertugas, langsung menggiring ketiga pemuda itu ke Polsubsektor Skouw dan diserahkan kepada kami untuk proses selanjutnya,” kata Ipda Kasrun.

Ipda Kasrun mengatakan, dari GG, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis ganja yang beratnya diperkirakan mencapai 10 gram.

Sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH mengamankan 3 orang pemuda yang membawa ganja di perbatasan RI-PNG. Itu berawal dari informasi masyarakat, kepada yang melihat 3 orang pemuda yang mencurigakan di Terminal Taxi Perbatasan Wutung PNG, kemudian saat diikuti menuju Pos PLBN didapati 1 bungkus ganja kering seberat 10 Gram.

“Setelah diadakan pemeriksaan diketahui bahwa identitas tiga pemuda itu, berinisial GG (21) warga Heram, RL (20) warga Heram dan BW (20) warga Distrik Jayapura Selatan, pada saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 bungkus daun ganja kering dalam saku celana GG,” kata Dansatgas Yonif PR 328/Dirgahayu, Mayor Inf Erwin Iswari, SSos, MTr (Han), Kamis (6/12).

Atas hasil temuan barang bukti ganja kering tersebut tiga orang pemuda beserta barang bukti diserahkan kepada Kepala Polsub Sektor Skouw guna proses hukum selanjutnya. (jul/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2018/12/07/bawa-ganja-tiga-pemuda-diamankan-di-perbatasan/feed/ 0
Bawa Ganja, Warga PNG Diciduk Polisi https://www.papuatoday.com/2018/11/27/bawa-ganja-warga-png-diciduk-polisi/ https://www.papuatoday.com/2018/11/27/bawa-ganja-warga-png-diciduk-polisi/#respond Tue, 27 Nov 2018 06:15:04 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=13046 JAYAPURA (PT) – Warga Negara Papua New Guinea (PNG) berinisial FK terpaksa harus diamankan anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Papua, lantaran kedapatan membawa ganja seberat 115.83 gram saat menyeberang melalui jalur laut dari PNG menuju Kota Jayapura.

Dirpolair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto mengatakan, FK adalah warga Negara Papua Nugini yang berdomisili di Kota Jayapura.

“FK ini sudah lama kita pantau pergerakannya karena yang bersangkutan ini, kita ketahui sering bolak-balik dari PNG-Jayapura ataupun sebaliknya. Karena FK ini punya bisnis sendiri yaitu jual beli ganja di Kota Jayapura sehingga yang bersangkutan sering bolak-balik” kata Yulius dalam pers conference di Media Center Polda Papua, Selasa (27/11).

Dirpolair Yulius Karyanto mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi yang valid, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“Jadi, pada 23 Oktober anggota kita langsung menangkap yang bersangkutan dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 115.83 gram yang ada pada dirinya. Berikut dengan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone,” terangnya.

Yulius menambahkan, dari keterangan tersangka, barang haram yang dibawa dari Negara tetangga tersebut akan dijual dan diedarkan di sekitar Argapura Laut, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

“Pasal yang akan disangkakan terhadap yang bersangakutan adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jul/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2018/11/27/bawa-ganja-warga-png-diciduk-polisi/feed/ 0
39 Paket Ganja Diamankan Aparat TNI-Polri di Perbatasan https://www.papuatoday.com/2018/11/14/39-paket-ganja-diamankan-aparat-tni-polri-di-perbatasan/ https://www.papuatoday.com/2018/11/14/39-paket-ganja-diamankan-aparat-tni-polri-di-perbatasan/#respond Wed, 14 Nov 2018 10:57:56 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=12620 JAYAPURA (PT) – Patroli gabungan Polsub Sektor Skouw dan Satgas Pamtas Yonif PR 501/BY berhasil mengamankan 39 paket ganja kering, yang terdiri dari 5 paket besar dan 34 paket kecil yang beratnya 4500 gram tak bertuan di Perbatasan RI-PNG, Senin (12/11).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol A.M Kamal saat dikonfirmasi membenarkan penemuan ganja tak bertuan di perbatasan itu.

Ia menjelaskan, awalnya pada hari Minggu (11/11) pukul 17.00 WIT, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Bak penampungan air dekat perbatasan RI-PNG sering dilewati oleh warga PNG untuk transaksi ganja.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kabid Humas AM Kamal, pada Senin (12/11) pukul 09.00 Wit, personil gabungan Polsub Sektor Skouw dan Satgas Pamtas Yonif PR 501/BY melakukan patroli di dekat perbatasan RI-PNG, sekaligus melakukan pengecekan dalam rangka KTT APEC yang akan diselenggarakan di PNG.

Saat personel gabungan itu melakukan patroli di mulai dari Bak Air termasuk melaksanakan patroli jalan tikus yang sesuai informasi sering dilalui oleh warga PNG untuk melakukan tindakan ilegal ataupun transaksi ganja.

“Namun, pada pukul 09.45 WIT, personil patroli melihat plastik yang diikat di pohon dicurigai ataupun sering ditujukan sebagai kode kepada pengedar ganja, selanjutnya dilakukan penyisiran sejauh 50 meter di sekitar tanda itu dan ternyata didapatkan bungkusan yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ganja kering sebanyak 39 paket seberat 4.500 gram,” katanya.

Kemudian, petugas patroli gabungan itu, mengamankan barang bukti ganja kering tersebut ke Polsub Sektor Skouw untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan guna mengetahui pemiliknya.

“Barang bukti langsung diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,“ imbuhnya. (jul/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2018/11/14/39-paket-ganja-diamankan-aparat-tni-polri-di-perbatasan/feed/ 0
PT SMJP Kembali Gugat Satpol PP Papua dan Pomdam XVII Cenderawasih https://www.papuatoday.com/2018/11/11/pt-smjp-kembali-gugat-satpol-pp-papua-dan-pomdam-xvii-cenderawasih/ https://www.papuatoday.com/2018/11/11/pt-smjp-kembali-gugat-satpol-pp-papua-dan-pomdam-xvii-cenderawasih/#respond Sun, 11 Nov 2018 08:26:22 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=12504 JAYAPURA (PT) – Pemusnahan barang bukti minuman keras yang dilakukan Satpol PP Provinsi Papua di Halaman Kantor Gubernur Papua beberapa waktu lalu, tampaknya berbuntut panjang.

Pasalnya, PT Sumber Mas Jaya Papua (SMJP) menyayangkan tindakan yang dilakukan Plt Kasat Pol PP Provinsi Papua yang melakukan pemusnahan barang minuman keras itu, tanpa dasar hukum yang jelas.

Kuasa Hukum PT SMJP Anthonius Diance mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Plt Satpol PP Papua adalah tindakan melawan hukum. Sebab, PT SMJP telah menang di Pengadilan Negeri Kelas I-A Jayapura atas penyitaan barang miliknya tersebut.

Anthonius menjelaskan, masalah ini bermula saat Pomdan XVII Cenderawasih melakukan penggeledaan dan penyitaan atas barang milik PT SMJP, pada 21 Juni 2018.

“Karena barang itu disita dan dikuasai hingga 9 Agustus 2018, tetapi tidak mau dikembalikan tanpa ada prosedur hukum yang jelas, maka digugat dalam perkara Nomor 7/Pid/Pra/2018/PN.Jap dan telah diputus pada tanggal 21 September 2018,“ katanya.

Dalam amar putusan itu, lanjut Anthonius, Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan bahwa tindakan penggeledaan dan penyitaan atas barang milik pemohon yang dilakukan oleh termohon I (Satpol PP Provinsi Papua) adalah perbuatan melawan hukum dan tindakan sewenang-wenang, bahkan melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, diperintahkan oleh Termohon I (Satpol PP Papua) dan Termohon II (Pomdam XVII Cenderawasih) segera mengembalikan barang-barang milik pemohon berupa satu unit truck jenis hino berisi Anggur merah sebanyak 600 karton dan minuman keras jenis Mansion Whisky sebanyak 600 karton.

“Sudah sangat jelas perintah/putusan pengadilan, namun hal itu diabaikan oleh para termohon, bahkan dimusnahkan tanpa berita acara yang jelas,” tegasnya.

Anthonius menambahkan, PT SJMP inikan juga milik orang Papua yang pingin maju dalam usahanya dan barangnya juga bukan barang ilegal, karena semua perijinan terkait usahanya telah dipenuhi dan sah secara hukum.

“Hargai juga hak asasi manusia, negara kita ini negara hukum, jangan karena maksudnya mau menegakkan hukum, tapi justru melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Terkait dengan pembangkangan atas putusan pengadilan itu, lanjutnya, PT SJMP akan melakukan gugatan kembali, karena sudah merupakan perbuatan melawan hukum dan itu dapat dimintai pertanggungjawaban dimuka hukum.

“Karena sudah menimbulkan kerugian, maka terhadap pihak-pihak yang terlibat didalamnya mulai saat penggeledahan dan penyitaan harus bertanggungjawab, mengganti kerugian yang ditimbulkan, jika tidak maka kita akan gugat secara perdata di pengadilan,” pungkasnya. (lam/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2018/11/11/pt-smjp-kembali-gugat-satpol-pp-papua-dan-pomdam-xvii-cenderawasih/feed/ 0
Di Lanny Jaya, Seorang Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB https://www.papuatoday.com/2018/11/04/di-lanny-jaya-seorang-tukang-ojek-tewas-ditembak-kkb/ https://www.papuatoday.com/2018/11/04/di-lanny-jaya-seorang-tukang-ojek-tewas-ditembak-kkb/#respond Sun, 04 Nov 2018 01:47:36 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=12234 JAYAPURA (PT) – Seorang tukang ojek diketahui bernama Yanmar (42) dilaporkan tewas ditembak di Kampung Popome, Distrik Mokoni, Kabupaten Lanny Jaya, Jumat (2/11). Diduga, pelaku penembakan terhadap tukang ojek itu, adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di daerah itu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal membenarkan kejadian itu. Kejadian itu, diketahui dari keterangan seorang saksi berinisial NA (39) yang melihat sesosok mayat terkapar di pinggir jalan di dekat Gereja Guneri, Kampung Popome, Distrik Mokoni, Kabupaten Lanny Jaya, Jumat (2/11) pukul 13.00 WIT,

“Pelaku penembakan tersebut diduga dilakukan oleh KKB wilayah Lanny Jaya dimana sejak 2 hari terakhir kelompok itu diketahui berada di sekitar tempat kejadian,” kata Kamal.

Setelah menerima laporan, personel Polres Lanny Jaya kemudian mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum terhadap jenasah itu.

Selain itu, kata Kabid Humas Kamal, jika pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan tukang ojek itu.

“Untuk sementara, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga (KKB),” imbuhnya. (jul/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2018/11/04/di-lanny-jaya-seorang-tukang-ojek-tewas-ditembak-kkb/feed/ 0
Dari Rekonstruksi, Tersangka Tikam Korban di depan Pacarnya https://www.papuatoday.com/2018/10/31/dari-rekonstruksi-tersangka-tikam-korban-di-depan-pacarnya/ https://www.papuatoday.com/2018/10/31/dari-rekonstruksi-tersangka-tikam-korban-di-depan-pacarnya/#respond Wed, 31 Oct 2018 08:53:50 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=12125 JAYAPURA (PT) – Polsek Abepura melakukan rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Thomas Nasadit meninggal dunia di halaman Gedung Pramuka Jalan Buper, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dengan tersangka yakni AA alias FH alias EP (19).

Dalam rekontruksi itu, setidaknya tersangka AA memperagakan 9 adegan utama hingga mengakibatkan korban Thomas Nasadit tewas di tempat itu, pada 28 Juli 2018 lalu.

“Ada 9 adegan utama, yang mana tersangka menghujamkan pisau ke dada korban, ada di adegan ke 6 dan 7,” kata Kapolsek Abepura, AKP Dionisius VDP. Helan, SIK saat dikonfirmasi oleh Papua Today, Rabu (31/10).

Rekontruksi dilaksanakan di aula Mapolsek Abepura, Distrik Abepura yang disaksikan oleh para saksi sebanyak 4 orang dimana salah satunya merupakan pacar korban yang melihat langsung kejadian itu.

Kapolsek Abepura menjelaskan rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas-berkas yang akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan mengenai kasus ini.

“Rekontruksi ada 9 adegan yang ditampilkan dan tentunya rekontruksi ini untuk mendalami kegiatan-kegiatan atau aktivitas tersangka dari awal melakukan aksi pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuhnya. (jul/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2018/10/31/dari-rekonstruksi-tersangka-tikam-korban-di-depan-pacarnya/feed/ 0
Bawa Ganja dari Hasil Barter Speaker Aktif, Dua Pemuda Diciduk di Perbatasan https://www.papuatoday.com/2018/10/31/bawa-ganja-dari-hasil-barter-speaker-aktif-dua-pemuda-diciduk-di-perbatasan/ https://www.papuatoday.com/2018/10/31/bawa-ganja-dari-hasil-barter-speaker-aktif-dua-pemuda-diciduk-di-perbatasan/#respond Wed, 31 Oct 2018 08:52:24 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=12122 JAYAPURA (PT) – Kepolisian Subsektor Skouw-Wutung bersama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501/BY berhasil menangkap 2 orang pemuda yang membawa narkotika jenis ganja saat melintas di Kantor PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Rabu (31/10).

Keduanya diketahui berinisial WM (21) dan NW (21) tertangkap tangan saat personil gabungan pengamanan perbatasan RI-PNG melakukan rutinitas pemeriksaan terhadap barang dan orang yang melintas di Kantor Perbatasan PLBN Skouw.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK melalui Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Kasrun, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya yang sedang melaksanakan tugas berhasil menangkap 2 pemuda yang melintas di Kantor Perbatasan karena kedapatan membawa ganja.

Ipda Kasrun mengatakan, saat melakukan rutinitas pengamanan di Kantor Perbatasan Negara, kedua orang pemuda itu, melintas dari arah Perbatasan RI-PNG menuju Jayapura.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan ditemukan barang haram tersebut sebanyak 8 plastik bening yang diduga berisikan ganja dengan berat 500 gram.

“Setelah menemukan barang terlarang itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Kantor Polsubsektor Skouw-Wutung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan ganja tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, menurut keterangan yang didapat dari pemeriksaan awal yang dilakukan, kedua pelaku mengakui bahwa ganja itu didapat dengan cara membarter Speaker Aktif miliknya yang ditukar dengan ganja sebanyak 8 plastik dari tangan seorang pria warga negara PNG yang merupakan kenalan mereka.

“Selain menangkap pelaku bersama barang bukti, kami juga mengamankan uang tunai berupa 1 lembar uang Turki sebesar 10 On, 11 lembar mata uang ringgit senilai 23 Ringgit, 5 lembar dolar Singapura sebanyak 16 Dolar, 4 lembar uang Dinar sebesar 70 Dinar dan uang Rupiah senilai Rp 56 ribu Rupiah,” imbuhnya. (jul/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2018/10/31/bawa-ganja-dari-hasil-barter-speaker-aktif-dua-pemuda-diciduk-di-perbatasan/feed/ 0
Enam Tersangka Ilegal Logging dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa https://www.papuatoday.com/2018/10/24/enam-tersangka-ilegal-logging-dan-barang-bukti-diserahkan-ke-jaksa/ https://www.papuatoday.com/2018/10/24/enam-tersangka-ilegal-logging-dan-barang-bukti-diserahkan-ke-jaksa/#respond Wed, 24 Oct 2018 02:19:32 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=11804 SENTANI (PT) – Berkas kasus penangkapan kayu ilegal atau ilegal logging yang ditangani oleh Polres Jayapura, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

Bahkan, kini enam tersangka ilegal logging itu, masing-masing diketahui berinisial MP, FS, SM, SW, AZ dan HS diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Jayapura, bersama barang bukti barang bukti 3 unit truck dan 1 unit pick up bersama kayu olahan.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor D. Mackbon, SH, SIK, MH, MSi melalui Kasat Reskrim IPTU Oscar F. Rahadian, SIK menjelaskan penangkapan kayu ini saat dilakukan operasi dalam menyelamatkan sumber daya alam Papua terhadap pengusaha kayu yang melakukan pengangkutan kayu atau membeli kayu tanpa syarat dan dokumen yang sah.

“Pada awal bulan terus melakukan operasi kegiatan sehingga di dapat 3 truk dan 1 mobil pick up yang mengangkut kayu tersebut yang berasal dari daerah Sarmi dan Kaureh yang akan dijual di daerah Jayapura saat dilakukan pemeriksaan,” katanya.

“Barang bukti kayu sebanyak 330 batang kayu olahan dan 71 kayu jenis Linggua dengan total yang disita 24.156,573 M3 saat itu,” katanya, Selasa (23/10).

Ia menambahkan, para pelaku disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 Huruf Junto pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara hingga paling lama 5 tahun penjara serta denda pidana paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2,5 miliar.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan dan jaksa akan melanjutkan penahanannya,” imbuhnya. (ai/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2018/10/24/enam-tersangka-ilegal-logging-dan-barang-bukti-diserahkan-ke-jaksa/feed/ 0