Kriminal – Papua Today https://www.papuatoday.com Berita dari Tanah Papua Thu, 16 Apr 2020 02:25:02 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.0.9 https://www.papuatoday.com/wp-content/uploads/2019/12/favicon-150x150.png Kriminal – Papua Today https://www.papuatoday.com 32 32 Gasak 3 Motor, Seorang Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Paniki https://www.papuatoday.com/2020/04/16/gasak-3-motor-seorang-pelaku-berhasil-dibekuk-tim-paniki/ https://www.papuatoday.com/2020/04/16/gasak-3-motor-seorang-pelaku-berhasil-dibekuk-tim-paniki/#respond Thu, 16 Apr 2020 02:25:02 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=21396 SENTANI (PT) – Salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berhasil dibekuk oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota Polres Jayapura, saat akan menjual motor, Rabu, (15/4).

AT (25) berhasil dibekuk Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin Aipda Agus Patabang, saat hendak menjual motor Honda CBR PA 4753 JE yang merupakan motor hasil curian di depan ruko Jalan Hawai Sentani Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP. Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

“Ya, seorang pelaku curanmor di BTN Grand Doyo, Waibu telah kami tangkap,” katanya.

Dari keterangan AT, kata Kapolres, ia telah mengaku mencuri motor Honda CBR warna hitam, milik Jane Yakadewa (32) di rumahnya BTN Doyo Grand pada Minggu, 12 April 2020 dini hari.

Ia tidak sendirian dalam mencuri motor itu, tetapi bersama empat temannya.

Saat melakukan aksinya mereka juga dalam pengaruh miras, dimana pada malam itu mereka berhasil menggasak 3 unit motor sekaligus, diantaranya 1 unit Honda Beat Street warna silver, 1 unit Yamaha Jupiter Z warna hijau dan termasuk Honda CBR 150 tersebut yang kesemuanya mereka curi di kompleks BTN Doyo Grand.

Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap komplotan para pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya, maupun kedua motor lainnya yang sudah dijual di daerah Abepura.

“Pelaku AT kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (ai/sri)

]]>
https://www.papuatoday.com/2020/04/16/gasak-3-motor-seorang-pelaku-berhasil-dibekuk-tim-paniki/feed/ 0
Empat Senjata Api Ilegal Diamankan Polresta Jayapura https://www.papuatoday.com/2020/01/29/empat-senjata-api-ilegal-diamankan-polresta-jayapura/ https://www.papuatoday.com/2020/01/29/empat-senjata-api-ilegal-diamankan-polresta-jayapura/#respond Wed, 29 Jan 2020 00:15:03 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=20943 JAYAPURA (PT)  – Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil mengamankan empat pucuk senjata api ilegal dalam giat patroli motor (Patmor) yang digelar di Distrik Heram, perbatasan antara Kota dan Kabupaten Jayapura belum lama ini.

Lima orang yang diduga pemiliknya masih dalam penyelidikan.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP. Gustav Urbinas mengatakan, empat pucuk senjata api itu ditemukan setelah polisi mencurigai gerak-gerik lima orang tak dikenal dalam perjalanan di batas kota.

“Saat berpapasan di jalan kelima orang itu kaget melihat anggota (polisi) dan langsung melarikan diri ke arah gunung, lalu meninggalkan barang bawaannya. Anggota kemudian melakukan pengejaran namun tak menemukan satu pun dari pelaku,” kata Gustav saat merilis temuan tersebut di markasnya, Selasa (28/1).

Setelah dilakukan penyisiran, anggota Patmor menemukan satu pucuk pistol jenis FN Gun serta sebuah magazen, satu pucuk senjata laras panjang rakitan lengkap dengan magazen dan teleskop merk Bushnell yang melekat pada senjata, serta tiga butir amunisi caliber 5,56 mm, dan sebuah pistol jenis airsoft gun hitam beserta lima butir amunisi.

Menurut Gustav, masih ada kemungkinan peredaran senjata api gelap di wilayah Kota Jayapura pasca ditemukannya empat senjata tersebut.

Mengingat, Kota dan Kabupaten Jayapura yang berbatasan langsung dengan negara Papua New Guinea (PNG) menjadi akses empuk bagi para pelintas untuk melakukan penyelundupan senjata api ilegal dan ganja.

“Kita belum tau motifnya, masih di dalami. Ke depan akan kita lakukan kegiatan Selektif Prioritas dengan patroli jarak jauh. Selain itu razia-razia pada tempat dan jam tertentu kita tingkatkan untuk memutus rantai peredaran barang illegal, termasuk lewat perairan laut,” ujarnya.

Gustav mengimbau kepada semua warga kota agar menginformasikan apabila ada temuan orang yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Hal ini dimaksud guna mengantisipasi terjadinya hal yang sama.

“Atas perintah pak Kapolda Papua, maka kami akan intensifkan patroli jarak jauh sepanjang wilayah hukum Polresta Kota Jayapura untuk mencegah masuknya senpi ilegal,” tegasnya seraya mengatakan jika keempat senpi serta amunisi tersebut telah diamankan di Satuan Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut. (Paul)

]]>
https://www.papuatoday.com/2020/01/29/empat-senjata-api-ilegal-diamankan-polresta-jayapura/feed/ 0
Simpan Puluhan Paket Ganja, Residivis Ditangkap di Waena https://www.papuatoday.com/2020/01/15/simpan-puluhan-paket-ganja-residivis-ditangkap-di-waena/ https://www.papuatoday.com/2020/01/15/simpan-puluhan-paket-ganja-residivis-ditangkap-di-waena/#respond Wed, 15 Jan 2020 02:48:26 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=20819 JAYAPURA (PT) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika jenis ganja di wilayah Distrik Heram, Kota Jayapura.

Pelaku yang diketahui berinisial KKB (24), ditangkap pihak kepolisian di rumah kos miliknya yang berada di seputaran Perumnas III Waena, Senin (13/1).

Dari kosan pelaku, polisi berhasil mengamankan 40 paket serta dua plastik kresek berukuran sedang ganja kering siap edar.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas melalui Kasat Narkoba, Iptu. Zulkifli Sinaga menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan terkait laporan warga yang resah atas peredaran ganja di seputaran Prumnas III Waena.

“Setelah mendalami dari informasi yang di dapat, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku kami giring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sinaga di kantornya, Selasa, (14/1).

Dia melanjutkan, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan lebih lanjut.

Ironisnya, KKB merupakan pengedar yang sudah pernah ditangkap dan menjalani proses hukum alias residivis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui KKB merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukumannya,” bebernya.

Polisi mensinyalir jika pelaku memiliki jaringan pengedar lintas negara.

Mengingat, barang terlarang tersebut diduga kuat berasal dari Papua New Guinea (PNG).

“Ganja ini berasal dari PNG, dugaan kami pelaku memiliki jaringan di sana, namun kami akan kembangkan lebih lanjut,” tandasnya. (Paul)

]]>
https://www.papuatoday.com/2020/01/15/simpan-puluhan-paket-ganja-residivis-ditangkap-di-waena/feed/ 0
Dua Pengedar Ganja Dibekuk di Doyo Baru https://www.papuatoday.com/2020/01/13/dua-pengedar-ganja-dibekuk-di-doyo-baru/ https://www.papuatoday.com/2020/01/13/dua-pengedar-ganja-dibekuk-di-doyo-baru/#respond Mon, 13 Jan 2020 02:38:17 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=20780 SENTANI (PT) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap 2 orang warga yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di BTN Puskopad Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda. Hotma P. Manurungl terhadap JP (25) dan AM (22)  berikut barang bukti 3 bungkus ganja kering.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Keduanya kami tangkap saat berada di dalam rumah di BTN Puskopad Doyo Baru, dari keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan 10 paket ganja, 1 bungkus plastik bening yang berisikan 30 paket ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang semuanya berisikan narkotika jenis daun ganja kering serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000 dan 3 buah HP,” jelasnya.

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa telah terjadi peredaran ganja  di BTN Puskopad Doyo Baru sehingga langsung ditindak lanjuti.

Saat ini kedua pelaku berinisial JP dan AM telah diamankan di Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Ditambahkan, dalam rangka memberantas peredaran narkoba diperlukan peran serta dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama maupun warga dilingkungan masing-masing dalam memberikan informasi kepada kami dan juga pemahaman tentang bahayanya menggunakan narkoba. (irfan)

]]>
https://www.papuatoday.com/2020/01/13/dua-pengedar-ganja-dibekuk-di-doyo-baru/feed/ 0
Kurir Ganja Antar Provinsi Dicokok di Pelabuhan Jayapura https://www.papuatoday.com/2020/01/06/kurir-ganja-antar-provinsi-dicokok-di-pelabuhan-jayapura/ https://www.papuatoday.com/2020/01/06/kurir-ganja-antar-provinsi-dicokok-di-pelabuhan-jayapura/#respond Mon, 06 Jan 2020 14:53:34 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=20728 JAYAPURA (PT) – Seorang pemuda berinisial MB tak menyangka jika dirinya harus mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota lantaran kedapatan membawa ratusan paket ganja saat memasuki kapal Dobonsolo di Pelabuhan Laut Jayapura, Papua, Jumat (3/1) lalu.

Pria berusia 21 tahun ini ditangkap pada pukul 09.25 WIT.

Saat itu, anggota Satuan Resnarkoba melakukan pemantauan dan pemeriksaan medalam terhadap penumpang dan barang bawaannya di pintu pemeriksaan tiket.

Polisi menemukan 3,2 kilogram ganja dari tangan MB.

Dirinya pun langsung digelandang ke Mapolresta Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MB tampak gelisah dan ketakutan saat memasuki ruangan press room. Mulut dan pipinya ditutupi masker saat Kapolresta Jayapura, AKBP. Gustav Urbinas merilis kronologis penangkapannya, Senin (6/1/2020).

Gustav menyebut jika pria yang beralamat di Jalan Trikora Remo, Sorong Kota, Papua Barat tersebut merupakan kurir narkoba jenis ganja antar provinsi.

Pengakuannya, MB baru satu kali melakukan transaksi atas barang terlarang senilai Rp 110 juta itu dari wilayah Papua.

Rencananya, ganja itu akan diedarkan oleh HM, pesuruhnya di Sorong, Papua Barat.

“Barang bukti 3,2 kilogram ganja yang kami temukan dari yang bersangkutan berupa 110 plastik bening ukuran sedang berisi ganja, 3 plastik merah, 1 buah tas ransel hitam, 1 lembar tiket Pelni KM Dobonsolo dengan tujuan Sorong. Serta HP Nokia warna biru,” ungkap Gustav Urbinas seraya mengatakan pihaknya akan memburu pemilik ganja tersebut, termasuk penjualnnya di sekitar Kota Jayapura.

Gustav menjelaskan, diperiksanya MB di pelabuhan laut lantaran dirinya menunjukkan gelagat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan tiket.

Dirinya pun tak berkutik saat polisi menemukan ganja dari barang bawaannya, lalu memborgolnya untuk dibawa ke ruang pemeriksaan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seuur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Gustav.

Lebih rinci lagi, Kepala Satuan Renarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengungkapkan tersangka difasilitasi tiket pesawat oleh HM dengan rute Sorong-Jayapura, pada 1 Januari 2020 lalu.

Disinyalir, HM memanfaatkan arus balik Tahun Baru untuk melancarkan aksinya.

Selama di Jayapura, kata Iptu Julkifli, tersangka menumpang di kamar kerabatnya di Asrama Mahasiwa Sorong Selatan. Kebetulan pemilik kamar yang berstatus mahasiswa itu tengah liburan Natal dan Tahun Baru di Sorong.

“Ganja itu diterima tersangka di Kampung Tiba-Tiba, Distrik Abepura dari orang tak dikenalnya. Dia dihubungi lewat ponsel dengan nomor berganti-ganti oleh warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial BB,” kata Julkifli. Ganja itu diduga berasal dari PNG, yang berbatasan langsung dengan Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Setelah menerima tas ransel berisi paketan 3,2 kilogram ganja itu, MB langsung menuju Pelabuhan Laut Jayapura untuk membeli tiket balik ke Sorong, lalu sempat kembali ke Asrama untuk beristirahat, hingga tiba hari penangkapannya.

“Tersangka mengaku menyanggupi permintaan HM untuk mengambil ganja dari Jayapura karena dijanjikan uang Rp 2 juta setelah barang itu tiba di Sorong,” beber Julkifli seraya mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (paul)

]]>
https://www.papuatoday.com/2020/01/06/kurir-ganja-antar-provinsi-dicokok-di-pelabuhan-jayapura/feed/ 0
Selundupkan Ganja ke Wamena, Seorang Pemuda Diamankan di Bandara Sentani https://www.papuatoday.com/2019/11/20/selundupkan-ganja-ke-wamena-seorang-pemuda-diamankan-di-bandara-sentani/ https://www.papuatoday.com/2019/11/20/selundupkan-ganja-ke-wamena-seorang-pemuda-diamankan-di-bandara-sentani/#respond Wed, 20 Nov 2019 00:51:19 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=20331 SENTANI (PT) – Seorang pemuda berinisial WY (20) terpaksa diamankan petugas.

Pasalnya, ia diduga hendak menyelundupkan ganja melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu, (17/11).

Hanya saja, petugas berhasil menemukan ganja itu, saat melalukan pemeriksaan X-Ray Bandara Sentani.

WY tertangkap basah membawa 4 bungkus plastik besar ganja saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Bandara Sentani, sehingga ia langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kasat Narkoba Ipda. Hotma P. Marpaung membenarkan, penyerahan pelaku pembawa ganja dari petugas bandara.

“Setelah mendapat informasi bahwa ada salah seorang penumpang tujuan Wamena yang telah diamankan di Mapolsek KP3 Bandara Sentani dengan membawa ganja langsung kami jemput guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari pelaku YW, polisi mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah Handphone OPPO warna putih, 1 tas warna hitam merek boods, 1 dompet merek Levi’s warna coklat, 1 KTP, 1 lembar tiket boording pass tujuan Wamena dan kartu identitas lain.

Dikatakan, saat tertangkap dan ketahuan, pelaku menyimpan dan membungkus ganja itu ke dalam plastik ditutupi dengan sagu dan dimasukan ke dalam tas, pelaku bersama barang bukti 4 bungkus plastik ganja telah diamankan di Mapolres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (ai/sri)

]]>
https://www.papuatoday.com/2019/11/20/selundupkan-ganja-ke-wamena-seorang-pemuda-diamankan-di-bandara-sentani/feed/ 0
Di Sentani, Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi https://www.papuatoday.com/2019/09/18/di-sentani-dua-terduga-pelaku-curanmor-dibekuk-polisi/ https://www.papuatoday.com/2019/09/18/di-sentani-dua-terduga-pelaku-curanmor-dibekuk-polisi/#respond Wed, 18 Sep 2019 01:01:41 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=19232 SENTANI (PT) – Tim Gabungan Polres Jayapura berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Pasir, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kedua terduga pelaku curanmor yang dibekuk Tim gabungan Polres Jayapura yang terdiri dari tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal, tim Curanmor dan tim Paniki Polsek Sentani Kota.

Diketahui kedua pelaku berinisial IT (18) dan JK (24), bersama dengan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna biru putih D 4562 J milik korban Desina Wenda (20) yang dicuri para pelaku pada Minggu, 15 September 2019 di depan rumah saksi Dessy Meaga (20) di Jalan Kehiran Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua terduga pelaku curanmor itu.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa kedua terduga pelaku curanmor berada di rumahnya di Jalan Pasir Sentani dan tim langsung bergerak, setibanya tim di tempat tinggal pelaku, saat hendak ditangkap kedua sempat mau melarikan diri ke belakang rumah, namun tim mengejar dan berhasil menangkapnya,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, saat melakukan aksinya kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras), dimana saat itu keduanya sedang berjalan di Jalan Kehiran dan melihat motor korban sedang terparkir di halaman rumah saksi.

Saat itu, korban lupa mencabut kunci motor sehingga keduanya langsung mencuri motor itu, kemudian kedua pelaku langsung mematahkan kaca spion dan plat lalu dibuang di seputaran jalan masuk Alaninom di Jalan Genyem Sentani.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kini masih dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan para pelaku merupakan resedivis kasus curanmor, para pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, keduanya kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (ai/sri)

]]>
https://www.papuatoday.com/2019/09/18/di-sentani-dua-terduga-pelaku-curanmor-dibekuk-polisi/feed/ 0
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 1 Kg Emas Saat Kebakaran di Paldam https://www.papuatoday.com/2019/08/01/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-1-kg-emas-saat-kebakaran-di-paldam/ https://www.papuatoday.com/2019/08/01/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-1-kg-emas-saat-kebakaran-di-paldam/#respond Wed, 31 Jul 2019 22:59:37 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=18359 JAYAPURA (PT) – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota berhasil menangkap pria berinisial HN (40) yang merupakan pelaku pencurian emas seberat 1 kg saat terjadinya kebakaran sejumlah ruko di jalan Setiapura Paldam, Kota Jayapura, pada Senin, 29 Juli 2019.

 

Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu. Jahja Rumra menerangkan, pihaknya menangkap pelaku HN di sekitar lokasi kebakaran, Selasa, 30 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIT.

 

“Pelaku HN tinggal di Weref Pantai, kesehariannya bekerja sebagai penjual ikan di Hamadi. Pelaku telah mengakui kesalahannya dan sudah berada dalam ruang tahanan,” kata Jahja, Rabu, (31/7)

 

Jahja menuturkan, ketika peristiwa kebakaran berlangsung, pelaku berusaha membantu mengevakuasi barang korban yang merupakan pengusa emas Toko Senang bernama Hj. Ismail.

 

Namun, pada saat kepanikan berlangsung pelaku justru membawa kabur barang yang berisi emas.

 

Hanya saja, lanjut Jahja, saat itu pelaku terekam CCTV di lokasi.

 

Bukti rekaman itulah yang memudahkan polisi melakukan penyidikan terkait pencurian emas itu.

 

“Emas itu langsung dibawa pulang dan disimpan di rumahnya. Pada saat ditangkap pelaku berkeliaran di daerah Paldam, tak jauh dari lokasi kebakaran dan ada warga yang mengenali kemudian melapor ke Polisi,” jelasnya.

 

Ditambahkan, barang bukti emas itu masih utuh, pelaku belum sempat menjualnya.

 

Penyidik pun masih melakukan pendalaman terhadap istri pelaku, terkait kemungkinan adanya dugaan persekongkolan.

 

“Jika terbukti mengetahui adanya emas yang disimpan, namun didiamkan maka itu termasuk persengkokolan dan bisa kena pasal 480, tetapi akan diketahui dari hasil pengembangan,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mt/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2019/08/01/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-1-kg-emas-saat-kebakaran-di-paldam/feed/ 0
Polisi Tangkap “Residivis” Curanmor di Dok VII https://www.papuatoday.com/2019/07/25/polisi-tangkap-residivis-curanmor-di-dok-vii/ https://www.papuatoday.com/2019/07/25/polisi-tangkap-residivis-curanmor-di-dok-vii/#respond Thu, 25 Jul 2019 12:39:11 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=18281 JAYAPURA (PT) – Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil menangkap pria berinisial CF (32), warga Dok VII Perikanan, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Rabu, 24 Juli 2019.

 

Dari rumahnya, polisi menyita satu unit motor Honda Beat Street DS 5728 AU warna hitam.

 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas melalui Kasubbag Humas Iptu. Jahja Rumra menerangkan, CF ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan hilang oleh korbannya ke Mapolsek Jayapura Utara.

 

“Yang bersangkutan diamankan pada Rabu, 24 Juli 2019 sekira pukul 12.37 WIT dari rumahnya. Ia sempat digelandang ke Mapolsek KP3 Laut Jayapura guna dimintai keterangan mendalam,” kata Iptu Jahja dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.

 

Jahja menuturkan, penangkapan terhadap CF merupakan tindak lanjut penyidikan atas kasus curanmor dengan laporan polisi LP 640/VII/2019/Res Jpr Kota dengan tersangka YS.

 

Dari hasil pengembangan penyidik, diketahui bahwa CF terlibat dalam tindak pencurian itu.

 

Diduga kuat CF merupakan residivis atas kasus yang sama dan sering melancarkan aksinya di wilayah Distrik Jayapura Utara.

 

“CF mengaku pernah bersama tersangka YS mengambil motor Honda Beat Street di Dok VII Perumahan Kantor Pos dengan cara mendorongnya. Korbannya tidak mengunci stang motornya,” jelas Jahja, Kamis, (25/7).

 

Sementara ini, YS dan CF tengah mendekam di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal.

 

Sementara pemilik motor yang tak mau disebut identitasnya itu telah membuat ulang laporan polisi di Mapolres Jayapura Kota.

 

“Dalam waktu dekat ini keduanya akan ditersangkakan dengan tindak Curanmor dan dilakukan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya. (mt/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2019/07/25/polisi-tangkap-residivis-curanmor-di-dok-vii/feed/ 0
Barter Motor Curian dengan Ganja, Seorang Pemuda Ditangkap https://www.papuatoday.com/2019/07/23/barter-motor-curian-dengan-ganja-seorang-pemuda-ditangkap/ https://www.papuatoday.com/2019/07/23/barter-motor-curian-dengan-ganja-seorang-pemuda-ditangkap/#respond Tue, 23 Jul 2019 11:47:57 +0000 https://www.papuatoday.com/?p=18236 JAYAPURA (PT) – Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pemuda inisial Rewa (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sekitar kediamannya di Dok VIII, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa, (23/7).

 

Rewa ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/141/VI/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut, terkait kehilangan motor Honda Mega Pro warna hitam DS 6528 AE, milik Yulianus Kaegop, dengan lokasi kejadian di Dok VII tepatnya sekitar Gereja Nommensen, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada 16 Juni lalu.

 

“Proses penangkapan ini berlangsung pukul 16.00 WIT, bermula ketika Tim Charli melakukan pengembangan kasus curanmor oleh seorang residivis yang biasa melancarkan aksinya di sekitar Kota Jayapura,” kata Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu. Jahja Rumra kepada Papuatoday.com, Selasa malam.

 

Jahja menuturkan, tidak ada perlawanan sedikit pun dari terduga pelaku. Rewa kemudian digelandang ke Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

 

Hasil penyidikan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya.

 

Dimana saat melakukan pencurian, dirinya memutar paksa rumah kunci motor itu dengan menggunakan kunci leter T.

 

“Kemudian motor itu dibarter dengan sebungkus ganja di seputaran Hamadi. Kini, motor itu telah kami amankan sebagai barang bukti sekaligus masih kami kembangkan untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya. (mt/rm)

]]>
https://www.papuatoday.com/2019/07/23/barter-motor-curian-dengan-ganja-seorang-pemuda-ditangkap/feed/ 0