JAYAPURA – Standar Operasional Prosedur (SOP) beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua hingga saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman dan variasi format dokumen SOP yang dihasilkan.
Dalam kaitan tersebut, maka perlu penyempurnaan pedoman penyusunan SOP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi No 35 Tahun 2012.

Demikian disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kesejahteraan Sosial dan SDM, Ani Rumbiak pada kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (SOP NSPK) Dinas Kebudayaan di Grand Abe Hotel, Senin (28/8/2017).

Dikatakan, SOP sangat diperlukan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan bahkan dalam kehidupan kita sehari-hari pun sebenarnya diperlukan SOP sehingga akan melatih diri kita untuk hidup disiplin dan teratur. Oleh karena itu, tujuan dari kegiatan ini adalah agar mekanismen prosedur kerja dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, pengembangan, memonitor serta mengevaluasi SOP yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi aparatur Dinas Kebudayaan Provinsi Papua dapat tersusun.

Sehingga ketersediaan SOP di SKPD dapat dijadikan salag satu instrumen dalam melakukan evaluasi kinerja di bidang-bidang, sub bidang, seksi maupun staf pada Dinas Kebudayaan Papua. Untuk itu, kata Gubernur Enembe menjelaskan, SOP yang telah disusun nanti hendaknya dilaksanakan secara konsisten oleh semua pihak yang terkait sebagai acuan dalam pelaksanaan kerja.

“Hal ini sesuai dengan prinsip pelaksanaan SOP sebagaimana tertuang dalam Permenpan No 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan SOP administrasi pemerintahan yaitu konsisten, komitmen, perbaikan berkelanjutan, mengikat, seluruh unsur memiliki peran penting dan terdokumentasi dengan baik,”jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi dan menyambut baik dengan terselenggarakannya kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (SOP NSPK).

“Kegiatan penyusunan dan implementasikan SOP pada dasarnya tidak dapat terlaksana tanpa partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada didalam institusi pemerintahan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur mengharapkan kepada Aparatur Sipil Negara sebagai penggerak roda pemerintahan, dapat memahami SOP ini, untuk kemudian dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Marilah kita bekerja sama untuk bekerja cerdas dan bekerja nyata dilandasi niat yang tulus demi tercapainya sasaran strategis pemerintah. Sehingga nilai manfaat hidup dan pengabdian kita dapat dirasakan oleh masyarakat luas di Provinsi Papua,”tandasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY