SENTANI-Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, S.IP, MH, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F. Dien, M.Si, untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura, menyusul telah berakhirnya jabatan Mathius Awoitauw, SE. M.Si, sebagai Bupati Jayapura pada 6 Oktober 2017.

Penunjukkan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua tanggal 5 Oktober 2017 bernomor T.131/11569/SET tentang penunjukan Sekda Kabupaten Jayapura sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura dan juga menindaklanjuti Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI bernomor T-131.91/7940/OTDA tanggal 4 Oktober 2017 tentang penunjukan Sekda Kabupaten Jayapura sebagai Plh Bupati Jayapura.

“Jadi, Pak Sekda sudah resmi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Jayapura. Dengan adanya radiogram dari Menteri Dalam Negeri, bahwa langsung ditujukan kepada pak Sekda melalui Gubernur. Dan, juga Gubernur sudah menyampaikan (meneruskan keputusan) itu ke Pemda sini,” ungkap Mathius Awoitauw, usai Rapat Paripurna AMJ Bupati Jayapura, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, akhir pekan kemarin.

Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) bertujuan untuk menempati posisi yang kosong dengan berakhirnya tugas Bupati Mathius pada Jumat (6/10/2017).“Dengan demikian, mulai hari ini (Jumat-red) pak Sekda resmi melaksanakan tugas-tugas harian sebagai Bupati Jayapura hingga ada pelantikan Bupati Jayapura yang baru (terpilih),”jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F. Dien, M.Si, ketika dikonfirmasi wartawan di VIP Room Kantor Bupati Jayapura, membenarkan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura berdasarkan adanya radiogram mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua.

“Ya, benar adanya radiogram Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor T-131.91/7940/OTDA tanggal 4 Oktober 2017 tentang penunjukan Sekda Kabupaten Jayapura sebagai Plh Bupati Jayapura, sehingga Gubernur Provinsi Papua mengeluarkan keputusan pada tanggal 5 Oktober 2017 nomor T.131/11569/SET terkait berakhirnya masa jabatan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw pada 6 Oktober 2017, menunjuk Sekda sebagai Plh Bupati,”akunya.

Selain itu, Sekda Yerry menyatakan, dirinya siap dengan amanah yang diberikan. “Saya akan melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik mungkin,”katanya.(lam/jg)

LEAVE A REPLY