JAYAPURA (PT) – Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize mengakui bakal menunggu hasil pertemuan antara DPR Papua, KPU Papua, Bawaslu Papua dan kepolisian terkait Pilgub Papua tahun 2018.

Dimana KPU RI sudah mengeluarkan surat KPU No 123/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Supervisi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018.

“Harapannya, semoga tidak ada perubahan yang terlalu luar biasa. Ya, paling besok nanti kita lihat pertemuan dengan KPU, Bawaslu, MRP dan Kepolisian, kira-kira seperti apa,” kata Edoardus Kaize kepada wartawan, Rabu (7/2/18).

Namun, lanjut Edo Kaize bahwa pihaknya berharap pelaksanaan Pilgub Papua tahun 2018, tidak boleh bergeser dari tanggal 27 Juni 2018.

“Harapan kita bahwa tanggal 27 Juni 2018, pelaksanaan tidak boleh bergeser. Karena satu dua hal dan terutama surat KPU RI itu maka ada pembicaraan di KPU Papua, gesernya tanggal berapa,” ujar Edo.

Ia meminta supaya semua harus jelas, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan kapan pelaksanaan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Itu tidak boleh ada tanda tanya lagi dan harus jelas disitu kapan penetapan calon. Kalau tidak tanggal 12 Februari 2018 itu, kira-kira kapan? Tidak boleh sampai bulan Maret, April atau Mei. Itu tidak boleh. Tapi harus dalam waktu tidak terlalu lama, itu  sudah harus ada kejelasan, karena ini Pilkada serentak,” tukasnya.

Mengenai hasil evaluasi Pansus Pilgub DPR Papua, Edo Kaize menyatakan bahwa hal itu akan tergantung pada pertemuan bersama terkait surat dari KPU RI yang terbaru tersebut.

Soal pernyataan Ketua DPR Papua bahwa Pansus Pilgub tidak ada upaya penjegalan terhadap pasangan calon, Edo Kaize dengan santai mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada.

“Hanya saja, jadi tidak tenang orang di luar itu karena ada pengembalian berkas dua kali dikembalikan ke KPU. Dikembalikan itu dalam rangka apa? Mungkin itu saja. Jadi, sebenarnya tidak ada hal yang luar biasa itu, tapi dengan pengembalian dua kali berkas itu dan meminta berkas yang lengkap dari KPU, itu saja. Padahal itu kewenangan KPU, itu yang membuat pertanyaan disitu,” jelas Edo Kaize

Namun, pihaknya meminta transparan jika memang itu kewenangan KPU, maka harus dilakukan oleh KPU.

“Saya bilang waktu terima berkas itu tipis sekali, ternyata dua tiga halaman saja, itu hanya berkaitan dengan bahan yang diteruskan ke MRP untuk verifikasi keaslian Orang Asli Papua,” bebernya.

Soal penarikan anggota dari Pansus Pilgub, Edo Kaize menambahkan bahwa hal itu tergantung dari pertemuan dengan KPU Papua, Bawaslu, DPR Papua, Pemprov Papua dan kepolisian.

“Kami tetap komitmen. Tetap sikap kita begitu jika dalam pertemuan dengan KPU hari ini  berjalan seusia harapan dan tidak ada masalah, tapi kalau misalnya nanti besok hasilnya masih mengambang, ya saya pikir kita lihat untuk penarikan itu,”  pungkasnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY