JAYAPURA (PT) –  Hingga batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 19 Februari 2018, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Pemerintah Provinsi Papua masih banyak yang belum menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (LAKIP) 2017.

Demikian diungkapkan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM dalam arahannya pada apel pagi, Senin (19/2/2018).

“Sampai hari ini (kemarin-red) baru beberapa SKPD yang telah melaporkan tentang LAKIP,” tegasnya.

Laporan ini, katanya, untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Provinsi Papua, agar tepat waktu dan tepat sasaran.

“Jadi, mesti segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sebab, keterlambatan menyampikan dan penyelesaian beberapa laporan tadi, akan mempengarui penilaian kinerja pemerintah Provinsi Papua secara keseluruhan. Saya minta keseriusan saudara para pimpinan SKPD untuk secepatnya menyelesaikan tunggakan-tunggakan kerja
dimaksud,” terangnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan erat untuk mempertahankan predikat  B tahun depan.

“Hal ini harus kita jawab, makanya saya menghimbau kepada semua harus ada komitmen yang dibangun pada SKPD dengan integritas,” tandasnya.

Dikatakannya, komitmen tersebut datang dari kepala SKPD ke eselon III dan IV. Dimana komitmen tentang peningkatan kesadaran SKPD lingkungan SKPD dan aktivitas kerja serta komitmen apa yang dilakukan pada SKPD agar terhindar dari KKN.

Sebelumnya, Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elia I Loupatty, MM mengimbau OPD di lingkungan pemerintah provinsi, untuk tepat waktu dalam penyampaian LAKIP.

“Saya minta agar OPD jangan sampai terlambat menyampaikan LAKIP. Karena LAKIP ini disusun dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih serta sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat,” pungkas Loupatty. (ing/rm)

LEAVE A REPLY