JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua mensosialisasi pengenalan penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik (e-LHKPN) oleh KPK dan UU No 25 tahun 2009 oleh Ombudsmen Perwakilan Papua.

Sosiailisasi yang diselenggarakan di Sasana Krida Kantor Gubernur, Selasa (20/2/2018) kerjasama dengan KPK RI.

Usai sosialisasi, Sekda Papua, TEA Hery Dosinan, S.IP, MKP mengungkapkan, sosialisasi tersebut e-LHKPN tersebut sangat penting.

“Ini wajib bagi penyelenggara negara, baik pejabat politik, Eselon I, II dan III untuk melaporkan hasil kekayaannya dalam bentuk e-LHKPN,” ungkap Hery Dosinaen.

Dijelaskannya, LHKPN yang disosiaslisasikan tersebut sangat gampang diakses melalui internet. Sehingga setiap orang dapat mengakses dan melaporkan harta kekayaan.

“Sistem LHKPN sebelumnya masih manual, sekarang sudah lewat eletronik, dimana setiap orang dapat mengakses dan melaporkan,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol.

Oleh sebab itu, Hery Dosinaen berharap kegiatan ini membuat para pejabatnya memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya.

“Dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan juga,” ujarnya.

Sementara mengenai sosialisasi dari pihak Ombusmen, Sekda Hery Dosinaen mengaku, selama ini masih banyak satuan kerja yang belum mengetahui dan memahami keberadaannya.

“Pada hal Ombudsmen merupakan wasit dalam melihat pelayanan publik yang dilakukan birokrat kita. Dengan adanya sosialisasi ini semua dapat memahami standar-standar apa yang perlu disiapakan dan itu merupakan afirmasi bagi pelayanan publik dalam dilakukan dengan baik,” ucapnya.

Untuk itu, semua SKPD dan kabupaten/kota mengirimkan stafnya yang dipandu oleh dinas Kominfo Papua untuk mengikuti hal tersebut.

“Agar dapat menghandel pelaporan LHKPN, sebab  penyelenggaran negara wajib melaporkan kekayaannya,” tandasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY