JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyerahkan dokumen putusan Pengadilan Pajak Jakarta tentang putusan pembayaran pajak air permukaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan dokumen tersebut merupakan buntut tidak adanya kesadaran PT. Freeport Indonesia untuk membayar Pajak Air Permukaan sesuai putusan Pengadilan Pajak Jakarta, dimana Freeport diwajibkan membayar PAP kepada Pemprov Papua sebesar Rp.5,6 triliun.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP, M.KP kepada Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua, Maruli Tua Manurung di Gedung Sasana Karya, Jumat (2/3/2018).

“Kita serahkan dokumen terkait perkara pajak air permukaan yang notabenenya Pemprov Papua kemarin digugat Freeport dan kami dimenangkan pengadilan. Meski sudah menang kenyataan sampai hari ini kewajiban dari Freeport (membayar tunggakan PAP) belum dilakukan,” beber Sekda Hery Dosinaen.

Menurutnya, Pemprov Papua berharap dengan adanya penyerahan dokumen tersebut KPK bisa membantu dan mendorong Freeport membayar tunggakan itu.

“Kita berharap ada tekanan dari KPK kepada PT. Freeport Indonesia yang selama ini seolah-olah tidak menghiraukan keputusan (Pengadilan Pajak Jakarta),” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua Manurung mengaku, berkas PAP yang diterima itu merupakan penugasan dari pimpinan. Kendati demikian, pihaknya mengaku belum dapat memberi kepastian terkait permintaan itu.

“Yang pasti kami di unit koordinasi supervisi pencegahan korupsi, terfokus pada rencana aksi pembenahan tata kelola pemerintahan,” ucapnya.

Namun terkait aspirasi dari Pemprov Papua yang meminta KPK mendorong Freeport membayar pajak air permukaan memang ada hubungan secara tidak langsung dengan kegiatan optimalisasi pendapatan daerah kemarin.

“Kami menangkap semangat yang disampaikan Pemprov Papua, tapi karena di KPK ada sistem dan mekanisme yang mesti kami laporkan dulu kepada pimpinan. Sehingga bila ada hal konkrit yang bisa dilakukan terkait PAP ini, akan segera kami koordinasikan dengan Pemprov Papua,” pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY