JAYAPURA (PT) – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP2) Provinsi Papua meminta kabupaten dan Dinas Perumahan atau Dinas Tata Kota konsisten dalam mengatur regulasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP2) Provinsi Papua, Daud Ngabalin kepada wartawan disela-sela kegiatan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Se-Provinsi Papua di Fave Hotel, Kota Jayapura, Kamis (12/4/2018).

“Tidak hanya sekedar mengeluarkan IMB, tetapi harus taat dan disiplin dalam mengeluarkan IMB,” terangnya.

Sebab, kata Daud Ngabalin bahwa ada kawasan-kawasan yang terlarang untuk mendirikan bangunan seperti daerah aliran sungai, daerah resapan air dan daerah sumber air.

“Tentu kawasan ini dilarang untuk membangun rumah, karena akan ada penebangan hutan,” jelansya.

Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada pemerintah, masyarakat, swasta dan developer agar taat dalam mendirikan bangunan.

“Tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi mengabaikan aspek
lingkungan,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, pihaknya mempunyai grand design yang digunakan dalam mendirikan sebuah bangunan. Sebab, hal ini sering diabaikan pengembangan perumahan.

“Karena hanya mengejar yang namanya pembangunan rumah,” tambahnya.

Dikatakannya,  didaerah-daerah aliran sungai sering digunakan untuk membangun dan kemudian dipaksakan untuk membayar dengan sejumlah uang agar terbit surat ijin membangun.

“Semua pihak harus konsisten dan konsekuen, karena Gubernur Papua membentuk DPKP2 dalam rangka untuk mengkoordinir semua rumah atau bangunan yang dibangun, baik oleh pihak swasta oleh perorangan ataupun oleh pemerintah,” terangnya.

“Pembangunan rumah ataupun perumahan ataupun gedung yang akan dibangun harus dikoordinasikan dengan baik, tidak sekedar hanya membangun dengan memenuhi persyaratan layak huni, tapi juga kan ada aturan-aturan yang harus bisa diikuti dan ditaati,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun, pihaknya mengaku akan menata ulang lagi.

“Inilah fungsinya kita buat kegiatan forum SKPD untuk 29 kabupaten/kota di Papua ini, agar hal-hal tadi dapat dibicarakan
dengan baik,” bebernya.

Ia menambahkan, ketika ada yang ingin mendirikan suatu bangunan, maka kabupaten/kota memberikan telaah atau rekomendasi bahwa lokasi yang akan dibangun layak untuk didirikan suatu bangunan atau rumah, dan itu yang harus mulai disiplinkan dari sekarang.

“Karena dinas ini baru berjalan satu tahun, maka kita harus jalan
pelan-pelan, jangan langsung menggenjot dengan cepat tapi justru akhir-akhirnya malah kinerja kita menurun,” tandasnya. (ing/dm)

LEAVE A REPLY