JAYAPURA (PT) – Komisi I DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong evalusi Otsus Papua dilakukan.

Hal ini terungkap setelah Komisi I DPRP dan MRP melakukan pertemuan hearing di Hotel Horison Jayapura, Kamis (3/5/2018).

Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai, S.IP mengatakan, pertemuan pihaknya bersama MRP dan 14 kursi lebih pada evaluasi implementasi Otsus. Selain itu, berapa Perdasus yang dibuat sejak tahun 2005-2011.

“Setelah ditelusuri, semua Perdasus yang sudah dibuat. Ada temuan baru dalam praktek pelaksanaan di daerah tidak sesuai keinginan masyarakat,” kata Ruben Magai.

Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak paham Perdasus ygan telah dihasilkan. Bahkan dalam membuat Perdasus, DPRP menyiapkan draf dan MRP memberikan pertimbangan karena lembaga ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat Papua.

Apalagi, Perdasus yang tidak berjalan selama ini menurutnya, kurang lebih sebanyak 10 aturan. Sehingga menjadi pembahasan didalam hearing ini seperti Perdasus No 25 tahun 2013 tentang pembagian dana Otsus.

“Kami harap dengan pertemuan hari ini, ke depan khusus dana Otsus, MRP dan 14 kursi berharap ada sidang terpisah dari APBD atau tidak disatukan, sehingga ada pertanggung jawaban langsung ke masyarakat dan pemerintah,” terangnya.

Namun, ia menilai, ini kesalahan Otsus. Karena selama ini Otsus hanya berlaku di provinsi dan kabupaten/kota menggunakan UU Otda, sehingga saat evaluasi mulai kelihatan ketimpangan kebijakan Otsus dan pelaksanaan Perdasus.

“Kedepan setelah evaluasi ini diharapkan ada perubahan atau MRP ingin menuju Otsus plus. Dimana drafnya yang ajukan Pemprov Papua sebelumnya didorong hingga DPR RI dan sudah masuk dalam Prolegnas tapi akan ditinjau kembali oleh MRP apa yang perlu direvisi,” terangnya.

Sementara itu, Demas Tokoro dari Pokja Adat MRP mengatakan, Perdasus/Perdasus yang selama ini belum diimplementasikan, diharapkan ada perubahan.

“Kami harap kerjasama yang baik terus dibangun dan pemerintah juga ikut mendukung kegiatan seperti ini ke depan agar Perdasi/Perdasus bisa direvisi dan ada hasilnya,” ujar Demas.

Demas Tokoro menambahkan,  Perdasus pembagian dana Otsus itu selama ini adalah Pergub. Sebab selama ini ada pembagian tapi tidak dinikmati masyarakat, sehingga masyarakat menyebut tidak merasakan dana Otsus itu.

“Perdasus pembagian dana Otsus itu penting, sehingga ini harus didorong. Karena selama ini masyarakat adat juga tak pernah menikmati dan mereka hanya menepuk tangan,” tandasnya. (ara/dm)

LEAVE A REPLY