JAKARTA (PT) – Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memprioritaskan kuota lebih besar kepada Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan di Provinsi Papua pada formasi CPNS 2018 yang sedianya akan diselenggarakan Juni 2018 mendatang.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan spesifikasi data SDM kesehatan baik di Provinsi Papua maupun 29 kabupaten/kota mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, apoteker, farmasi, kesehatan masyarakat hingga gizi. Kondisi sekarang, kita hanya memiliki 5.005 SDM kesehatan dan kekurangan 2.315 tenaga kesehatan. Karena itu, kita minta kepada Kemenpan RB agar pada formasi CPNS 2018 ini, kekurangan itu bisa dipenuhi. Kasihan, banyak fasilitas kesehatan masyarakat tak punya tenaga kesehatan yang memadai. Ini sangat berdampak pada pelayanan,” kata Direktur UP2KP Agustinus Raprap usai bertemu perwakilan Deputi Bidang SDM Aparatur pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (17/05/2018).

Menurut Raprap, salah satu penyebab masalah kesehatan di Papua adalah kurangnya tenaga SDM pada fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, ketika SDM terpenuhi, pelayanan kesehatan di Papua semakin cepat dan berkualitas untuk menjangkau seluruh masyarakat sesuai yang diharapkan.

“Sejumlah kasus KLB dan wabah penyakit di Papua timbul karena kita kekurangan tenaga kesehatan,” tegas Raprap.

Sementara itu, Direktur Harian UP2KP, Esau Rumbiak mengatakan, sebagai lembaga pengawal sektor kesehatan di Provinsi Papua, UP2KPA memandang perlu adanya suatu kebijakan terobosan khusus bagi SDM kesehatan di Provinsi Papua dalam formasi rekrutmen CPNS 2018 oleh Kemenpan RB.

Pasalnya, sejak tahun 2015, dimana rekrutmen CPNS tidak ada lagi pasca terbitnya moratorium yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Pemda Papua tidak dapat mengangkat tenaga kontrak atau honor karena rendahnya fiskal daerah. Sementara kebutuhan akan SDM Kesehatan bagi Papua sangat urgen.

“Data Kemenkes menunjukkan bahwa produksi tenaga kesehatan setiap tahun sangat tinggi. Tetapi distribusinya ke seluruh Indonesia tidak merata. Kita tidak bisa harapkan hanya dokter PTT yang datang setahun dan bekerja lalu pulang meninggalkan masyarakat pasien yang sudah dilayaninya. Semestinya ada aturan khusus yang disiapkan Kemenpan RB bagi Papua dalam hal rekrutmen tenaga kesehatan ini agar cepat terpenuhi kuota yang dibutuhkan,” kata Rumbiak.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Sekretariat UP2KP, Alexander Krisifu menambahkan, saat ini pemerataan tenaga kesehatan belum merata untuk seluruh daerah, terutama untuk Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DPTK).

Oleh karena itu, penting untuk menempatkan tenaga kesehatan yang lengkap di daerah tersebut. Untuk mendukung upaya peningkatan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan di DPTK salah satunya adalah penyediaan jumlah, jenis dan kualitas tenaga kesehatan yang memadai.

“Kita apresiasi kebijakan Kemenkes seperti ini. Tetapi untuk Papua, fakta hari ini menunjukkan bahwa di DPTK, ancaman KLB dan wabah sering terjadi. Ini disebabkan karena tidak semua puskesmas aktif, SDM Kesehatan yang permanen kadang ingin cepat mutasi karena tidak betah akibat masalah keamanan dan minimnya fasilitas. Sementara pergantian tenaga kontrak membuat tenaga kontrak baru harus belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan dan budaya setempat. Ini kan tidak efektif. Karena itu, solusinya ya perbanyak kuota SDM Kesehatan bagi Papua pada formasi CPNS 2018 ini sehingga mereka bekerja dan mengabdi secara permanen. Malah sangat bagus jika tenaga kontrak yang ada kita priorotaskan jadi PNS. Dan jika bisa perlu ada kebijakan khusus proses seleksi CPNS untuk Papua tidak pakai sistem komputerisasi,” kata Krisifu.

Menjawab pernyataan itu, Kepala Pengelola Sistem Informasi Manajamen Kepegawaian pada Deputi SD Aparatur Kemenpan RB, Haris Sandi, A.md mengatakan, rekrutmen SDM kesehatan dan pendidikan adalah program wajib dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan RB di setiap formasi CPNS.

Oleh karena itu, sudah wajib hukumnya pada CPNS tahu 2018 ini, Kemenpan RB akan menyediakan kuota itu.

“Tetapi yang kami alokasi itu secara nasional dan kami sebarkan ke-542 kabupaten/kota. Tapi jika ada usul tenaga kesehatan secara spesifik, kami bisa perhatikan hal itu sambil melihat belanja pegawai dan usia pensiun. Peluangnya ada, sepanjang ada usulan kepada kami secara akurat. Nah kenyataan selama ini tenaga teknis yang banyak. Padahal tenaga kesehatan kan tenaga urgen yang tak bisa diganti,” kata Haris dalam rapat konsultasi bersama Tim UP2KP.

Menurut Haris, usulan yang disampaikan harus melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat selaku teknis administratifnya. Masing-masing SKPD akan menyampaikan kebutuhan tenaga SDM kepada BKD untuk selanjutnya dievaluasi.

“UP2KP harus mengawal dan menginventarisir daerah-daerah mana yang sudah menyampaikan usulan SDM-nya ke BKD di setiap kabupaten. Jika memang di sana ditemukan kuota untuk SDM Kesehatan sangat kecil, UP2KP silahkan mendorong itu ke BKD setempat agar diprioritaskan atau ditambahkan kuotanya lalu diusulkan kepada kami. Surat usulan itu harus ditandatangi PPK agar kuat, jangan hanya BKD, Sekda atau Wali Kota/Bupati,” kata Haris.

Sementara itu, menanggapi persoalan kecenderungan permintaan mutasi sejumlah SDM kesehatan, Haris mengatakan, kuncinya ada di PPK.

Ia menjelaskan dalam surat yang dikeluarkan Kemenpan RB dalam formasi CPNS tahun 2013 ditegaskan bahwa setiap CPNS membuat pernyataan bahwa apabila diterima, seorang pegawai siap ditempatkan dimana saja dan tidak boleh pindah sebelum bertugas selaams sepuluh tahun.

Surat pernyataan itu ditandatangani di atas meterai.
Terkait proses rekrutmen, Haris meminta UP2KP melakukan pelatihan atau simulasi Computer Assisted Test (CAT) atau komputerisasi itu.

Sebab menurut Undang-Undang, ASN wajib ikut CAT atau komputerisasi dalam proses rekrutmen.

“Jadi harus diberikan simulasi. Ini juga yang jadi penyebab CPNS 2014, Papua dan Papua Barat dibekukan karena alasannya tidak siap pakai sistem CAT. Sampai kapan Papua tetap tertinggal sementara di NTT yang di daerah gunung saja bisa? Solusinya ya buatlah simulasi atau pelatihan bagi para calon itu,” tegas Haris.

Tim UP2KP yang mengikuti kegiatan konsultasi ini terdiri dari Direktur I UP2KP Agus Raprap, Direktur Harian UP2KP Esau Rumbiak, Kepala Bidang Sekretariat Alexander Krisifu, Anggota Bidang Litbang Hidayat Wairoy, Bendahara UP2KP Maxi Simaela dan Kepala Bidang Publikasi dan Dokumentasi Gusty Masan Raya.
Sesuai rencana, Jumat (18/5/2018)

 

Tim UP2KP akan melakukan audiens dengan Komisi II dan Komisi IX DPR RI yang membidangi Sumber Daya Manusia dan Kesehatan di Gedung Nusantara I.

Untuk diketahui, Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) adalah sebuah lembaga non struktural yang dibentuk oleh Gubernur Papua melalui Pergub No 16 tahun 2013 dengan tugas pokok mengawal dan mendorong pembangunan kesehatan di Provinsi Papua. (ist/dm)

LEAVE A REPLY