JAYAPURA (PT) – Ketua Komisi II DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, SE mengatakan, dari hasil temuan oleh Komisi II di lapangan bahwa tidak ditemukannya penyalahgunaan penggunaan dana otsus bahkan semua tepat sasaran.

Menurutnya, ketika dana otsus turun ke kabupaten dan kota maka kewenangan pemanfaatan ada pada kepala daerah yakni Bupati dan Wali Kota.

Dijelaskannya, DPR Papua hanya melihat bagaimana program yang dibiayai dana otsus, misalnya pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Kalau mendengar laporan pihak pengelola keuangan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban dana otsus lebih ketat dibanding APBD,” jelas Herlin Monim.

Adanya dugaan dana otsus tidak tepat sasaran menurut Herlin Monim, itu mungkin disebabkan ada pihak yang tidak merasakan sepenuhnya.

“Kemungkinan ini disebabkan, nominal dana tidak terlalu besar dan penggunannya dalam bentuk program,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, faktor lain yang menyebabkan dugaan dana otsus tidak tepat sasaran ketika diberikan ke daerah transmmigrasi, padahal di daerah itu, juga didiami orang asli Papua.

“Selain itu, transmigrasi ada dua kategori yakni non- Papua dan asli Papua. Tapi kami belum mendapat informasi dana otsus salah sasaran,” ucapnya. (ara/dm)

LEAVE A REPLY