JAYAPURA (PT) – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua sangat mendukung penyediaan layanan kesehatan untuk melakukan Voluntary Conseling and Testing (VCT) HIV/AIDS secara sukarela dan pemberian perawatan dan pengobatan Anti Retroviral (ARV) di rumah sakit, puskesmas maupun klinik keagamaan.

Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua, Constant Karma menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dimana salah satunya pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Oleh karena itu, Permenkes Nomor 43 tahun 2016 wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Kabupaten/Kota.

Bahkan, ketersediaan ARV bagi pasien HIV/AIDS di puskesmas dan rumah sakit sudah wajib disediakan. Sehingga pasien gampang mengambil dan mengkonsumsinya.

“Selama ini, banyak pasien yang putus dengan ARV, sehingga KPA sendiri selama ini bekerjasama dengan Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) untuk mengingatkan ODHA untuk mengkonsumsinya ARV,” ungkapnya.

“Jadi, kelompok dukungan sebaya ini merupakan sebuah kelompok yang bertujuan mensupport bagi orang yang terinfeksi HIV (ODHA) maupun keluarganya,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Papua Drg. Aloysius Giay, M.Kes mengintruksikan kepada semua fasilitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan diwajibkan menyiapkan ARV, agar para pasien HIV/AIDS gampang mengambil dan mengkonsumsinya.

Ia katakan, telah melakukan banyak upaya untuk mencegah dan mengendalikan HIV/AIDS, selama dalam 15 tahun terakhir.

Dimana, dari 36.000 kasus HIV/AIDS diseluruh Papua, ternyata baru 40 persen yang mengkonsumsi ARV secara teratur.

Sedangkan 60 persen belum mengkonsumsi ARV.

“Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi, diantaranya pasien HIV/AIDS enggan dan malu, jika mengambil ARV di depan umum,” kata Giay.

Data Dinas Kesehatan Provinsi Papua per Mei 2018 menyebutkan hampir 36.000 kasus HIV/AIDS di Provinsi Papua.

Masing-masing Biak Numfor 1.800 kasus, Jayawijaya 6.300 kasus, Kabupaten Jayapura 1.484 kasus, Merauke 2.070 kasus, Mimika 5.472 kasus, Nabire 6.500 kasus, Paniai 1.523 kasus, Kota Jayapura 6.007 kasus, Keerom 183 kasus dan Sarmi 5 kasus. (lam/dm)

LEAVE A REPLY