SENTANI (PT) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayapura menghimbau kepada warga yang merasa memiliki kendaraan roda dua (motor) yang sempat ditilang dan bermasalah akibat kecelakaan lalu lintas sehingga dijadikan barang bukti (BB) supaya bisa mengambilnya di Kantor Satlantas Polres Jayapura.

Demikian himbauan Kasat Lantas, AKP. Donny Cancero, S.IK ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/7/2018).

Ia mengatakan, kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti ini sudah bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya.

“Jumlahnya ada ratusan dan tak kunjung diambil oleh pemiliknya. Semuanya hasil dari razia kelengkapan kendaraan bermotor dan juga hasil kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Ia mengharapkan, warga yang merasa memiliki kendaraan ketika hendak mengambilnya supaya bisa menunjukkan bukti kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKP dan tidak dipungut biaya.

“Karena sudah mencapai ratusan membuat gudang penyimpanan menjadi sempit. Bahkan sudah mengganggu aktifitas ketika ada apel atau upacara,” pungkasnya. (tm/dm)

LEAVE A REPLY