JAYAPURA (PT) – Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad bersama Balai Karantina Jayapura melaksanakan pemusnahan kulit buaya ilegal yang dilakukan di Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad, Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura, Rabu (01/8/2018).

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Karantina Jayapura, Kamaruddin mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penahanan kulit buaya ilegal yang dilakukan oleh Satgas 501/Kostrad dari oknum warga Negara Papua New Guinea (PNG) beberapa hari yang lalu.

“Sudah diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen, namun tidak dapat melengkapi dokumen yang dimaksud, maka kulit buaya ini apabila setelah proses pengembalian, pemilik tidak mengambil barang tersebut dari karantina, maka dilakukan pemusnahan barang bukti Kulit Buaya yang ditetapkan illegal,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi kinerja Satgas 501/Kostrad yang telah berperan aktif membantu pihak karantina dalam pencegahan masuknya komoditas ilegal masuk ke Indonesia. (ai/dm)

LEAVE A REPLY