JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua memberi deadline atau batas waktu sampai akhir bulan Agustus 2018 kepada 21 kabupaten/kota di Papua untuk segera membentuk tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS).

Hal ini ditegaskan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo kepada wartawan di Jayapura usai membuka desiminasi pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat kabupaten/kota, Selasa (14/8/2018).

“Dari 29 kabupaten/kota di Papua, baru delapan kabupaten yang membentuk tim. kita dorong agar kabupaten segera membentuk tim terpadu penanganan sosial. Saya kasih waktu sampai akhir Agustus 2018 ini,” tegasnya.

Kata Soedarmo dengan terbentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial tersebut, kabupaten/kota dapat melakukan tugas dan fungsinya.

“Tentunya pembentukan tim terpadu tersebut disertai dengan surat keputusan, sebab tugas mereka adalah melakukan pencegahan terhadap koinflik jangan sampai masuk ke dalam konfliknya,” ungkapnya.

Diakuinya, sejak adanya UU No 23 tahun 2014, pasal 25 ayat 1 menyatakan bahwa penanganan konflik sosial yang merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai aparatur pemerintah, juga merupakan bagian dari urusan pemerintahan umum, yang wajib dilaksanakan kepala daerah.

“Ini perintah. Jadi sekali lagi, ini perintah undang-undang. Kalau tidak melaksanakan perintah undang-undang, ini ada sanksinya,” ungkap Soedarmo.

“Saya minta kepada Kesbangpol agar menyampaikan kepada kepala daerahnya masing-masing, agar segera membentuk SK Tim Terpadu Penanganan Sosial,” sambungnya.

Diharapkan dengan adanya tim tersebut, kabupaten/kota dapat melakukan penanganan konflik sosial sesuai dengan tahapan yang ada antara lain pencegahan, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.

“Ini sangat penting, karena tim terpadu penanganan sosial ini memang merupakan kewenangan kepala daerah,” pungkasnya. (ing/dm)

LEAVE A REPLY