JAYAPURA (PT) – Polda Papua resmi memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 1.498,6 gram ganja, 10,6 gram sabu, 5 butir ekstasi, 3 butir pcc, 198 kaleng miras pabrikan ilegal.

Kemudian 1.426,6 botol miras pabrikan berbagai merk dan 767 liter miras lokal, Jumat (31/8/2018).

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Ida Bagus K. Ardika, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustafa Kamal SH, perwakilan dari Balai BPPOM Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua dan BNN Papua.

Dir Narkoba Polda Papua mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari kerja keras Dit Narkoba Polda Papua dan Polres jajaran.

Ia menjelaskan, khusus untuk tersangka narkoba dikenakan UU Narkotika. Kemudian untuk tersangka obat-obatan dikenakan UU Pangan dengan ancaman hukumannya bisa 5 tahun ke atas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua mengatakan, ini adalah rangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dit Narkoba Polda Papua beserta Polres jajaran.

“Kami mengharapkan agar disampaikan kepada masyarakat apa saja barang-barang yang berbahaya agar saudara kita tidak terjerumus oleh narkoba termasuk juga ganja,” pungkasnya. (jul/rm)

LEAVE A REPLY