JAYAPURA (PT) – Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPR Papua telah menyiapkan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Masyarakat Adat Papua di Provinsi Papua.

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk melindungi nelayan adat Papua. Bahkan, Raperdasus itu, kini telah dilakukan konsultasi publik di wilayah adat Ha Anim, yang berlangsung di Kantor Bupati Merauke, kemarin.

Dalam konsultasi publik itu, Bapemperda DPR Papua dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize bersama anggota Bapemperda DPR Papua, Mustakim HR dan H Kusmanto, bersama perwakilan dari Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Papua, Dinas Keluatan dan Perikanan Merauke, nelayan, pengusaha ikan, tokoh adat dan stakeholder lainnya.

Dalam konsultasi publik Raperdasus ini, Bapemperda banyak mendapatkan masukan dan saran untuk pembobotan raperdasus itu. Apalagi, dalam raperdasus itu, dibahas pasal demi pasal.

Usai konsultasi publik, Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize mengatakan, jika raperdasus itu merupakan inisiatif dari DPR Papua untuk membuat beberapa perdasus, diantaranya perlindungan dan pemberdayaan nelayan masyarakat adat Papua.

“Jadi, kali ini ada lima raperdasus/raperdasi yang kita lakukan konsultasi publik di lima wilayah adat, termasuk di Ha Anim, Merauke,“ kata Edo Kaize, disela-sela kegiatan.

Dikatakan, tujuan dari konsultasi publik ini untuk menyerap aspirasi dan masukan serta saran, termasuk kritikan dari masyarakat terhadap raperdasus itu, untuk menyempurnakan raperdasus ini, sehingga ketika ditetapkan bisa bermanfaat bagi semua pihak. Meski dilakukan di Merauke, namun untuk kepentingan seluruh rakyat Papua.

Ia pun mengakui, jika selama ini muncul keluhan dari masyarakat, terutama nelayan selama DPR Papua melakukan kunjungan atau reses, meski sudah dilakukan dinas terkait, tetapi mungkin belum maksimal atau ada yang terlupakan.

“Misalnya, dalam pemberdayaan nelayan masyarakat adat Papua. Dengan adanya peraturan ini, juga  mengharapkan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adat, sehingga ada hasil yang baik,“ jelasnya.

Hal yang sama dikatakan Anggota Bapemperda DPR Papua, Mustakim HR, jika tujuan untuk raperdasus ini, untuk melindungi para nelayan masyarakat adat di Papua.

“Kita berpikir ke depan, jika mereka tidak dilindungi dari sekarang, tidak menutup kemungkinan lahan dari nelayan adat ini, makin lama makin sempit. Meski laut di Papua luas, tapi wilayah penangkapan ikan mereka bisa sempit ketika tidak ada aturan, sehingga kita buat payung hukum, kemudian kabupaten/kota membuat peraturan yang lebih detail untuk mengakomodir mereka,“ ujar Mustakim.

Apalagi, kata Mustakim, masyarakat sebenarnya sudah menunggu adanya regulasi yang berpihak terhadap nelayan masyarakat adat Papua, karena selama ini mereka ingin membuat aturan, tapi tidak bisa, sehingga jika disahkan dalam waktu dekat, maka kabupaten/kota bisa membuat peraturan daerah tentang perlindungan nelayan adat Papua di daerahnya.

Sementara itu, H Kusmanto yang juga sebagai anggota Bapemperda DPR Papua menuturkan, bahwa pihaknya melakukan konsultasi publik raperdasus itu dalam rangka melaksanakan hak konstitusional, yakni fungsi legislasi.

“Ini berangkat dari keluhan masyarakat adat, sehingga kami konversi dalam bentuk raperda ini. Insyaallah ketika kami turun ke daerah, jangan sampai kami buat peraturan yang justru tidak dibutuhkan masyarakat,“ paparnya.

Diakui, pihaknya melakukan konsultasi publik untuk melengkapi raperdasus yang dibuat. Selain di bidang perikanan bagi nelayan masyarakat adat Papua, juga ada raperda pertambangan rakyat karena ada permasalahan terkait pertambangan rakyat.

“Jadi, harapannya rakyat mendapat manfaat, sehingga perlu diatur,” imbuhnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY