JAYAPURA (PT) – Penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diwacanakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai merugikan pemerintah daerah.

Sebab, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penyumbang pajak terbesar selama ini.

“Bagi kami, itu baru sebatas wacana, tetapi sampai saat ini kami masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Gerson Jitmau, kepada wartawan disela-sela Seminar tentang Kajian Identifikasi Potensi Pendapatan Daerah Provinsi Papua di Jayapura, Selasa (27/11).

Dikatakan, penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor itu tentu saja akan merugikan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Jika nantinya pajak kendaraan bermotor dihapus, itu sama dengan merugikan negara. Padahal, selama ini pajak sepeda motor menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, perjuangan untuk meloloskan regulasi ini akan ditempuh pihaknya untuk mengurangi beban rakyat yang semakin berat.

“Untuk mengurangi beban rakyat yang semakin berat dengan kenaikan TDL dan harga pangan yang melambung, PKS memperjuangkan RUU Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup,” kata Almuzzammil di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).

Ia menjelaskan, pajak sepeda motor yang dimaksud pihaknya akan dihapus yakni meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kapasitas mesin atau sentimeter kubik (cc) kecil.

“Jadi waktu masyarakat bisa digunakan sebesar-besarnya untuk hal yang lebih produktif,” ucapnya.

Almuzzammil mengatakan penghapusan pajak sepeda motor ini juga akan membantu perekonomian rakyat kecil, karena sebanyak 105 juta sepeda motor di Indonesia dimiliki oleh rakyat kecil.

Selain itu, lanjutnya, penghapusan pajak sepeda motor ini merupakan bentuk insentif kepada pengguna kendaraan bermotor.

Kebijakan ini sudah sewajarnya diperoleh oleh pengguna sepeda motor demi mendapatkan fasilitas yang sama dengan pengendara mobil.

“Ketika pengguna roda empat, mobil, dan lain-lain mendapat fasilitas jalan tol dengan dana BUMN dan APBN puluhan triliun per tahun, wajar jika pengguna motor mendapat insentif fiskal dengan penghapusan pajak tahunan,” imbuhnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY