JAYAPURA (PT) – Pemerintah Kabupaten Jayapura menjadi salah satu daerah yang dijadikan pilot project pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kampung Adat.

Ketua Komisi II DPR Papua Bidang Ekonomi, Herlin Beatrix Monim mengatakan, di Indonesia sekarang RUU (rancangan Undang-Undang) Masyarakat Adat, salah satu pilot projectnya itu di Kabupaten Jayapura.

“Kabupaten Jayapura menjadi satu satunya kabupaten di Provinsi Papua yang mempunyai proteksi terhadap masyarakat Papua melalui Perda Kampung Adat. Dimana dalam perda itu mengatur tentang seluruh lahan yang diproteksi,” ujarnya kepada wartawan di Jayapura pekan kemarin.

Beatrix Monim mengatakan, Perda Kabupaten Jayapura akhirnya menjadi pilot project untuk menetapkan perdasus (peraturan daerah khusus) untuk proteksi masyarakat adat di Provinsi Papua.

“Kita akan dorong agar Pemprov Papua bisa menetapkan Perda Kampung Adat di Papua,” ujarnya.

Menurut Beatrix, melalui Perda ini, pemerintah setempat ingin memberikan perhatian, bahkan memberikan peringatan agar masyarakat pemilik tanah adat tidak lagi menjual lahan sembarangan.

Melainkan bisa dengan menggunakan sistem kontrak atau sewa lahan saja.

“Makanya sekarang kita sedang dorong pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur melalui program program yang luar biasa, misalnya dengan jangka waktu lima tahun ke depan,” ungkapnya.

Beatrix Monim mengapresiasi TP PKK baik provinsi dan kabupaten yang sudah bergerak langsung turun ke masyarakat melalui berbagai programnya.

“Bagaimana proteksi terhadap ibu dan anak khususnya Orang Asli Papua (OAP) ini sudah sangat jelas terlihat melalui berbagai program yang dilakukan. Nah sekarang, tinggal pemerintah sebagai mitra PKK yang bisa memikirkan bagaimana pendanaannya, bagaimana mensupport gerakan ini,” imbuhnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY