JAYAPURA (PT) – Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM akan dijadwalkan menerima Predikat Hasil Survei Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan pada 10 Desember 2018 dari Ombudsman RI.

Wali Kota Benhur Tomi Mano mengatakan, kepatuhan terhadap standar pelayanan itu, tertuang sesuai Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tahun 2018.

“Penyerahan predikat hasil survei oleh Ombudsman Republik Indonesia tersebut akan dilangsungkan pada 10 Desember 2018 mendatang di Auditorium Televisi Republik Indonesia (TVRI) Pusat,” katanya, Selasa (4/12).

Dikatakan, sebelumnya pada Maret 2018, Wakil Wali Kota Jayapura, Ir H Rustan Saru, MM berdasarkan instruksi Wali Kota Jayapura, agar mengawasi implementasi regulasi pelayanan publik di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selanjutnya, diikuti dengan sidak bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua.

Dari hasil sidak, ditemukan sebagian besar OPD telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik.

Untuk itu, SOP diterapkan pada perolehan skor penilaian ORI terhadap kepatuhan pemerintah daerah di tahun 2018 dinilai telah memuaskan.

Hal ini diketahui bahwa sejumlah OPD yang mendapat predikat zona kuning dan merah di penghujung tahun 2018 telah mendapat hasil maksimal.

Untuk itu, Wali Kota yang akrab disapa BTM ini, berharap tentunya prestasi yang diraih pada zona hijau dapat dipertahankan oleh OPD di lingkungan Pemkot Jayapura.

Ombusman RI Papua sebelumnya pada awal tahun 2018 memaparkan nilai Kepatuhan Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap Standar Pelayanan Publik.

“Nilai kepatuhan tertuang berdasarkan UU No 25 tahun 2009 untuk Kota Jayapura di tahun 2017,” katanya

Beberapa OPD mewakili masing-masing zona antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berada pada zona hijau dengan skor 81–100.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas perhubungan berada pada zona kuning dengan skor 51–80.

Namun, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Ketenagakerjaan berada pada zona merah dengan skor 0–50. (ket/rm)

LEAVE A REPLY