JAYAPURA (PT) – Wakil Wali Kota Jayapura, Ir Rustan Sarru, MM meminta kepada stakeholder terutama pemilik usaha baik itu pemilik toko, hotel dan restauran harus memiliki area parkir sendiri.

Apalagi, hal itu sudah tertuang dalam Perda Kota Jayapura, dimana setiap 100 meter persegi bangunan ada area parkiran untuk 1 mobil.

“Jika itu bangunan dua lantai, maka ada dua mobil di sana, namun kenyataanya masih ada bangunan yang tidak sesuai,” kata Wawali Rustan Sarru di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (13/12).

Diakui, bangunan di Kota Jayapura wajib memiliki basement untuk parkir dan setiap bangunan harus memperhatikan resapan airnya.

Selain itu, bangunan juga harus dilengkapi dengan bak penampungan.

“Saya mencontohkan jika ada bangunan lebar 5 meter dan air hujan jatuh kebawah, maka 10 kubik air yang tertampung, namun kenyataannya semua lantai dicor dan pembuangan air langsung terbuang ke got,” jelasnya.

Wawali Rustan Sarru mengatakan, taman dan lantai luar rumah atau bangunan sebaiknya dipasang paving blok. Tujuannya agar air langsung meresap ke tanah dan tidak terbuang cuma-cuma.

Untuk itu, Wawali Rustan Sarru meminta kepada Bappeda dan Dinas PUPR Kota Jayapura lebih memperhatikan tata ruang wilayah, hal ini dimaksudkan agar ke depan setiap bangunan harus mempunyai lahan parkir dan menyiapkan resapan air. (ket/rm)

LEAVE A REPLY