JAYAPURA (PT) – Penyusunan APBD Induk tahun 2019 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua mengacu pada 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan hasil perampingan yang telah dikonsultasikan ke Pusat.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mengatakan, penyusunan APBD tahun 2019 tidak lagi berdasarkan jumlah 53 OPD.

“Jadi, APBD induk yang sementara dibahas di DPR Papua saat ini, bukan 53 lagi tetapi 34 OPD,” kata Lukas Enembe di Gedung Negara, Senin (17/12).

Dikatakan, selain pembahasan APBD induk, DPR Papua juga sementara membahas non APBD termasuk perubahan kebijakan dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Jadi, dua hal ini sedang bahas oleh DPR Papua, mudah-mudahan hari Jumat sudah bisa ditetapkan,” terangnya.

Sebelumnya, Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen memastikan pembahasan APBD Papua Tahun 2019 tidak akan mengalami keterlambatan atau menunggu hasil perampingan OPD.

Terkait itu pula, tahapan dalam rangka perampingan OPD, menurut Sekda telah mendapat persetujuan menteri untuk selanjutnya akan dibahas dengan DPR Papua.

“Persetujuan Mendagri sudah ada, nanti akan dibahas dengan DPR yang jelas perampingan telah disetujui oleh Kemendagri,” imbuhnya.(ing/rm)

LEAVE A REPLY