JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait terkait upaya pemblokiran 146 aparatur sipil negara (ASN) yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi mengakui jika ia akan melihat lagi nama-nama ASN yang akan diblokir itu.

“Kami ingin memastikan, apakah nama-nama itu sudah diupdate atau belum,” kata Sekda Hery Dosinaen kepada wartawan di Jayapura, Senin (17/12).

Sebab, menurutnya, jangan sampai ada ASN yang sudah menjalani hukuman, akan tetapi masih terdaftar di BKN.
“Nanti kita akan koordinasi dengan BKN, karena banyak nama-nama yang sudah menjalin hukuman,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono Harjono, menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah di 29 kabupaten/kota di Papua, untuk menyerahkan nama-nama ASN yang pernah tersangkut kasus korupsi dengan dibuktikan foto kopi surat putusan dari Pengadilan.

Pemblokiran data base dilakukan sebagai langkah awal agar ASN yang tersangkut korupsi dan memiliki keputusan hukum tetap, maka harus dipecat secara tidak hormat. (ing/rm)

LEAVE A REPLY