JAYAPURA (PT) – Ondofolo Relauw Raimeleuw Yauphea Hilineay (Yahim) menuntut ganti rugi tanah hak ulayat yang ditempati Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Papua yang berada di depan Yonif 751 Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (8/1).

Dalam tuntutannya, mereka membentangkan spanduk “Ondofolo Relauw Raimeleuw Yauphea Hilineay (Yahim) menarik kembali tanah adat yang dikuasai sepihak sesuai sertifikat nomor: 712/1983 hak pakai pemegang hak Kanwil Ditjen Transmigrasi Irian Jaya (Papua)”.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, menilai pemalangan oleh masyarakat itu wajar dan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja akan penyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kita sudah duduk bersama masyarakat adat untuk menyelesaikan masalah ini. Kami menampung aspirasi dari masyarakat dan berjanji sudah meneruskan aspirasi itu kepada Gubernur dan Sekda,’’ ujar Yan Piet Rawar kepada wartawan.

Menurutnya, sebenarnya lokasi itu merupakan aset Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tetapi sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua tahun 2001.

“Sekarang sudah jadi aset Pemrov Papua dan dipakai oleh Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.

Diakui, pihaknya sudah meminta mereka (ondoafi) untuk menyerahkan bukti-bukti sertifikat tanahnya, karena pemerintah juga mempunyai bukti-bukti kepemilikan tanah itu.

“Pada prinsipnya, kita akan secepatnya diselesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.(lam/rm)

LEAVE A REPLY