JAYAPURA (PT) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan dilakukan pemeriksaan selama dua hari, akhirnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, JJO ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua di rumah tahanan Mapolda Papua.

Kadishut JJO resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.

Selain itu, penyidik telah memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga.

“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap JJO setelah sebelumnya pada Kamis, 10 Januari 2019 telah dilakukan pemeriksaan setelah JJO memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. Kamal, SH kepada Wartawan, Jumat (11/1) malam.

Kabid Humas AM Kamal mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan setelah Kadishut Papua telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 4 Januari 2019 dan baru memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka pada Kamis, 10 Januari 2019.

“Karena pada panggilan pertama pada Senin, 7 Januari 2019 yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sehingga dilayangkan pemanggilan kedua,” jelasnya.

Kabid Humas AM Kamal mengakui, JJO ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara dengan FT yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 7 November 2018, dimana barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 500 juta.

“Uang Rp 500 juta itu, bagian dari uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kehutanan Provinsi Papua,” katanya.

Dalam kasus ini, jelas Kabid Humas AM Kamal, Kadishut Papua, JJO dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Dikatakan, untuk adanya dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan pemeriksaan secara terpisah.

Penyidikpun melakukan penahanan terhadap tersangka JJO untuk 20 hari ke depannya dalam rangka pemberkasan berkas perkara.

“Untuk FT sendiri sudah dilakukan penangguhan penahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua pada Jumat, 11 Januari 2019 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” katanya.

Kamal menambahkan, Kadishut Papua, JJO resmi ditahan di rutan terhitung 11 Januari 2019.

“Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua resmi ditahan setelah menandatangani beberapa surat yang diberikan oleh penyidik dan setelah itu di bawa ke Rutan Mapolda Papua,” pungkasnya. (jul/rm)

LEAVE A REPLY