JAYAPURA (PT) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua melakukan pemeriksaan intern terhadap keuangan Pemerintah Provinsi Papua selama 20 hari mulai 21 Januari-12 Februari 2019.

Ketua Tim Pemeriksaan Intern BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Muhammad Fadli dalam arahannya pada acara tatap muka dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatakan, pemeriksaan intern ini dibagi dalam dua sub tim.

Hal ini sesuai mandat dari peraturan undang-undang, dimana BPK melakukam pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.

“Nah, pada awal tahun anggaran ini, kami mendapatkan mandat dari BPK melalui BPK Perwakilan Papua untuk melakukan pemeriksaan keuangan,” kata Fadli di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Selasa (22/1).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dua tahap, pertama pemeriksaan intern atau pemeriksaan pendahuluan.

Pemeriksaan intern dapat dilaksanakan di tahun berjalan maupun setelah berjalan sebelum pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyerahkan laporan keuangan.

“Tujuan pemeriksaan intern ini kita akan melihat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, kita pantau meski sudah ada agenda,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memantau kembali progres terkait rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terutama terkait pemeriksaan keuangan, apakah rekomendasi itu sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya.

Kedua, BPK akan melakukan penilaian atau memutakhirkan terkait system pengendali internal yang ada di pemda terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan, dimana OPD sebagai ujung tombak penyusunan keuangan.

“Jadi masing-masing OPD menyusun laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi atau di konsolidasi di BPKAD selaku PPKAD laporan itu harusnya melalui review Inspektorat,” tandasnya.

Kemudian BPK akan melakukan penilaian atau pengajuan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Pendahuluan mungkin masih dalam konsep apakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan dari perundang-undangan misalnya pemeriksaan barang dan jasa atau perjalan dinas.

“Kita utamanya apakah penyajian laporan keuangan yang disajikan oleh Pemprov Papua dalam bentuk laporan keuangan nantinya sudah wajar,” jelasnya.

Namun, imbuhnya, BPK sebagai pemeriksa hanya menilai kewajaran melalui metode sesuai standar pemeriksaan keuangan Negara, oleh sebab itu pimpinan diminta OPD bekerjasama dan memberi dukungan terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ini.

Senada dengan itu, Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, mengatakan, kedatangan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dalam rangka audit pendahuluan selama 20 hari.

“Ini tugas rutinitas kita yang harus kita selesaikan apa yang telah kita kerjakan menjadi tanggungjawab kita bersama dan tanggungjawab itu menjadi tuntas setelah di audit oleh BPK RI Perwakilan Papua sesuai amanat undang-undang,” kata Sekda.

Oleh itu, Sekda Hery Dosinaen berharap semua pimpinan OP tetap pro aktif untuk dalam rangka audit pendahuluan ini, hal ini menunjukan keseriusan dalam memberikan penjelasan maupun hal-hal apa yang dibutuhkan BPK RI Perwakilan Papua.

“Saya selaku pimpian birokrasi Papua siap ada di Papua, nanti juga ada Inspektorat Papua sebagai leading sektor akan tetap memberikan bantuan jika ada hal-hal yang dibutuhkan dapat dikomunikasi kepada kami dan siap untuk memberikan informasi,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY