JAYAPURA (PT) – Tingkat kepatuhan pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam memberikan Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masuk dalam zona merah.

Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengatakan, berdasarkan laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih banyak pejabat Eselon II dan III yang belum melaporkan harta kekayaannya itu.

“Saya mohon kepada pimpinan OPD dan pejabat Eselon III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret 2019. Ini saya kasih batas waktu, karena nanti ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur,” ujar Elysa dalam arahannya pada apel pagi di lapangan Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Senin (25/2).

Dikatakan, bagi yang belum menyampaikan LHKPN 2018, agar segera melaporkan dengan batas waktu pelaporan hingga 10 Maret 2019.

Elysa Auri mengancam akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang masih telat melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu.

“Siapa yang tidak menyampaikan LHKPN akan dipotong TPPnya. Saya minta maaf harus lakukan ini. Jadi, pejabat eselon II dan III sudah bisa kami terima LHKPNnya sebelum 10 Maret melalui Inspektorat,” harapnya lagi.

Ia pun meminta para ASN yang telah diberikan pelatihan sebagai admin untuk membantu pimpinannya dan pejabat eselon III dalam menyusun LHKPN.

“Sebelum TPP tiga bulan, Januari, Februari, Maret dibayarkan, LHKPN Pemprov Papua harus 100 persen,” pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY