JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk membiayai pembebasan lahan pembangunan jalan Ring Road Jayapura.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman mengatakan, anggaran pembebasan lahan ring road sudah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.

Ia mengatakan, pemerintah akan membayar lahan masyarakat jika tidak ada sengketa.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat yang masih saling klaim untuk menyelesaikan masalah tersebut di pengadilan.

“Kita sudah anggarkan di APBD 2019, kalau sudah ada putusan hukum tetap, kita akan bayar, kalau belum ada, pemerintah tidak akan membayar,” tegasnya ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

Ia menyatakan, keberadaan jalan Ring Road Hamadi–Skyland maupun Jembatan Hamadi-Holtekamp bakal menjadi salah ikon wisata masyarakat Jayapura.

Untuk itu, dia pastikan masalah pembebasan lahan proyek tersebut harus tuntas dalam dalam ini.

“Ya, saya harap dalam tahun ini masalah pembebasan lahan kita bisa selesaikan, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan tidak dikembalikan ke kas daerah lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat Kampung Engros melakukan pemalangan di ring road Hamadi.

Pemalangan tepatnya di pertigaan jalan masuk jembatan merah pantai Holtekamp.

Pemalangan ini sebagai bentuk ketidakpuasan atas putusan pengadilan,   dengan Perkara Nomor : 123 / Pdt.G / 2018 / PN Jap pada hari Kamis 14 Februari 2019 yang di menangkan oleh penggugat  Laurens Sibri dari Kampung Nafri distrik Abepura. (lam/rm)

LEAVE A REPLY