JAYAPURA (PT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melakukan pertemuan dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Partai Politik dan pimpinan media cetak di Jayapura terkait iklan kampanye di media.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Tarwinto mengatakan, rapat koordinasi yang digelar ini tujuannya untuk menjelaskan kepada peserta pemilu bahwa ada hari masa penayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, seperti anggota DPD RI.

“Pembahasan dalam rapat koordinasi ini mengenai iklan kampanye yang sudah dijadwalkan selama 21 hari itu, tujuannya untuk mengontrol iklan di media massa,” kata Tarwinto.

Ia mengatakan, rencana iklan kampanye di media massa akan dilakukan dua pekan mendatang.

Oleh karna itu, pihaknya berharap kepada calon anggota DPD RI untuk segera masukan bahan iklan kampanye kepada KPU Papua.

“Bahan kampanye calon anggota DPD RI sudah harus masuk pekan depan, karena kami akan bahas mengenai iklan kampanye yang dibiayai KPU di media,” ujarnya.

Tarwinto juga mengaku, bagi peserta pemilu juga bisa menayangkan iklan kampanyenya di media online. Hanya saja, ada aturannya.

“Untuk iklan di media online bisa, tapi ada mekanisme,” tegasnya.

Masih menurutnya, media juga harus memberikan ruang kepada semua peserta pemilu.

“Jangan ada perbedaan kepada masing-masing partai peserta pemilu, semua harus diberikan ruang yang sama,” tegasnya lagi.

Pada kesempatan itu, Tarwinto juga sayangkan tidak hadirnya Calon anggota DPD RI.

“saya sayangkan, yang kami undang hanya dua orang yang hadir, tapi KPU akan menyurati terkait dengan bahan iklan kampanye yang harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tanggal 19 Maret,” tandasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY