JAYAPURA (PT) – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Provinsi Papua telah mencapai 75 persen dari batas waktu yang ditetapkan KPK yakni mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH mengungkapkan, kesadaran eselon II sebagai pejabat negara melaporkan LHKPN patut diberi apresiasi.

“Kita beri apresiasi kepada eselon II yang telah mengisi LHKPN, sementara yang belum diharapkan segera melaporkan,” kata Doren.

Pemprov Papua menargetkan 25 persen pejabat yang belum mengisi LHKPN sudah rampung pada bulan akhir Maret, sehingga bisa tercapai 100 persen.

“Khusus bagi eselon III yang belum mengisi semua, sementara eselon II sebagian besar sudah selesai mengisi LHKPN dan hari ini sudah selesai semua,” tandasnya.

Menurutnya, pengisian LHKPN wajib dilakukan, sebab hal itu merupakan kewajiban dari setiap pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka.

“Meski mereka tidak memiliki harta kekayaan, tetap mereka wajib mengisi formulir dan melaporkan, kecuali eselon III kami memberikan kelonggaran waktu hingga akhir minggu ini untuk mengisi formulir LHKPN,” ujarnya.

Ia menambahkan didalam tata cara pengelolaan administrasi KPK, LHKPN wajib dilaporkan oleh seluruh pejabat di Indonesia.

Oleh sebab itu Pemprov Papua berharap agar esalon III yang belum mengisi formulir, segera selesaikan sebelum akhir bulan Maret.

Sebelumnya, Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengatakan, tingkat kepatuhan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Papua dalam memberikan LHKPN
masuk dalam zona merah.

Hal itu berdasarkan laporan dari KPK masih banyak pejabat eselon II dan III yang belum melaporkan harta kekayaannya itu.

“Saya mohon kepada pimpinan OPD dan pejabat Eselon III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret 2019. Ini saya kasih batas waktu, karena nanti ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur,” ujar Elysa dalam arahannya pada apel pagi di lapangan Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Senin (25/2). (ing/rm)

LEAVE A REPLY