JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi Perpres No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa kepada para pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Dinas Pehubungan Papua, Reky D. Ambrauw, S.Sos, M.Si usai melakukan pertemuan dengan para pengusaha Papua mengatakan, peraturan Perpres 17 tahun 2019 ini mendapat perhatian dari Gubernur dengan harapan seluruh pengusaha asli Papua bisa mendapat peluang yang baik untuk bagaimana mensejahterakan mereka.

Dimana, Perpres ini diterbitkan Presiden dalam rangka untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Perpres ini menggantikan perpres sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012. Regulasi ini langsung berlaku semenjak diundangkan 28 Maret 2019,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat kemarin.

Dengan demikian, seluruh kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan Papua berdasarkan payung hukumnya adalah mengacu pada Perpres tersebut.

“Jadi untuk konsultan pengawas di bawah Rp 200 juta bisa penunjukan langsung, karena dari profil yang masuk terlihat lebih banyak pengusaha asli Papua lebih tertarik pada pekerjaan tanpa lelang, sehingga perlu dilakukan sosialisasi,” katanya.

Kegiatan 2019 yang sudah diumumkan lewat ULP ada 49 paket, dengan demikian setiap pengusaha asli Papua diminta untuk konsultasi ke masing-masing bidang guna mendapat penjelasan teknis mengenai pekerjaan yang akan diambil.

“Kalau pengusaha merasa profil yang disampaikan sudah sesuai dengan administrasi dan sebagainya untuk satu kegiatan, silahkan ditindak lebih lanjut di pejabat pengadaan. Meskipun pekerjaan yang ingin didapat adalah penunjukan langsung, tetap setiap pengusaha harus memenuhi persyaratan, karena kita bekerja sesuai dengan aturan. Perpres yang baru ini hanya aturan bagaimana memberikan peluang bagi orang asli Papua bisa terakomodir,” pungkasnya. (lam)

LEAVE A REPLY