JAYAPURA (PT) – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diinstruksikan agar tidak meninggalkan tempat tugas menjelang pelaksanaan sidang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Menjelang pelaksanaan LKPD pada 15-25 Mei 2019, maka seluruh Pimpinan SKPD tidak diijinkan untuk meninggalkan tempat tugas,” tegas Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM dalam arahannya pada apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (13/5).

Selain itu, pada 20-24 Mei 2019, kata Elysa Auri, Pemprov Papua juga akan melaksanakan rapat bersama dengan KPK terkait rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi.

“Sehubung dengan beberapa hal penting yang saya sampaikan dapat ditindak lanjuti seluruh pimpinan SKPD yang masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) mulai minggu ini sampai 20 Mei segera selesaikan tugas yang belum dibenahi agar bisa dimasukan dan progres nya cepat selesai,” katanya.

Elysa AUri kembali menegaskan, instruksi agar tidak meninggalkan tempat tugas dapat dipatuhi dengan sebaik baiknya.

“Instruksi tersebut harus dijalankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY