SENTANI (PT) – Empat pelaku penyelundupan minuman keras melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura Papua, beberapa hari lalu, akhirnya diberikan sanksi sosial oleh Polres Jayapura.

 

Mereka diminta menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang ada di Bandara Sentani, Jayapura.

 

Dan, diminta berjanji tidak akan menyelundupkan miras lagi.

 

Bahkan, keempat orang  oknum petugas di bandara yang melakukan penyelundup minuman beralkohol (Miras) itu, dijadikkan sebagai duta kamtibmas, dengan menyampaikan pesan kantimbas kepada warga masyarakat yang ada di terminal Bandara Sentani.

 

Kapolsek Bandara Sentani, Ipda. Baharudin Buton saat dikonfirmasi mengatakan, empat orang pelaku penyelundupan dengan modus yang sama sudah dilakukan sebanyak dua kali.

 

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, keempat tersangka sudah dua kali melakukan penyeludupan miras ke Wamena. Dalam penyelundupan pertama mereka berhasil meloloskan puluhan botol miras dan setiap kali penyelundupan mereka dibayar Rp. 2-5 juta,” katanya.

 

Keempat orang pelaku penyelundup miras yang diamankan ini masing-masing bernama Fernando Serigar bekerja sebagai teknisi di salah satu maskapai penerbangan, Muhammad Tafsir petugas honorer di salah satu instansi Bandara Sentani, Sarwono karyawan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan Andika Kevin Sinurat, tidak ada pekerjaan.

 

“Mereka kami beri sanksi sosial dengan mengucapkan janji tidak lagi menyelundupkan minuman beralkohol ke Wamena maupun daerah lain melalui Bandara Sentani di hadapan ratusan penumpang,” ujar kapolsek.

 

Kapolsek menambahkan, pihaknya memberi sanksi sosial kepada mereka agar ada efek jera dan warga bisa mengetahui mereka sebagai pelaku penyelundup miras.

 

Aksi mereka ini pun menjadi perhatian warga dan juga tontonan para penumpang maupun petugas Bandara Sentani.

 

“Penyampaian pesan kamtibmas yang disampaikan mereka ini, mendapat perhatian dari masyarakat. Bahkan sebagian warga turut mengabadikan moment tersebut dengan hanphone miliknya,” ujar Kapolsek.

 

Kapolsek Baharudin Buton, menambahkan, keempatnya diberikan sanksi karena terbukti menyelundupkan ratusan botol minuman keras ke Bandara Wamena, pada Senin, 10 Juni 2019 dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

 

‘’Mereka didapat menyelundupkan Miras  pada hari Senin, 10 Juni 2019 ke Wamena dari Bandara Sentani. Miras itu diselundupkan langsung ke dalam pesawat, tanpa melewati X-Ray seperti barang pada umumnya,” jelasnya Kapolsek.

 

Baharudin mengatakan, sanksi sosial yang diberikan kepada keempat petugas tersebut diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat umum untuk tidak membawa minuman keras saat melakukan penerbangan.

“Semoga ini menjadi contoh bagi penumpang lainnya agar tidak membawa minuman keras saat akan menggunakan jasa penerbangan melalui bandara Sentani,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, keempat petugas yang kedapatan menyelundupkan miras ini terindikasi akan dipecat dari tempat kerjanya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY