JAYAPURA (PT) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) untuk Kabupaten Biak bisa rampung pada September 2019.

 

KSN Kawasan Biak ini meliputi beberapa kabupaten di Papua, yakni Kabupaten Nabire, Waropen, Kepulauan Yapen dan Supiori.

 

Kepala Seksi KSN Direktorat Perencanaan Ruang Laut pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suraji mengatakan, Pemerintah sebagai regulator wajib hukumnya menurut UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan untuk melakukan perencanaan pengelolaan ruang laut dalam hal ini berupa rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Biak.

 

“Kami berharap kesepakatan alokasi ruang, nilai penting dan strategis nasional di Kawasan Biak dapat dilahirkan dalam konsultasi publik ini, agar selanjutnya digunakan untuk melakukan penyempurnaan dokumen RZ KSN Kawasan Biak menjadi dokumen final beserta draft rancangan perpresnya,” kata Suraji dalam kegiatan Konsultasi Publik RZ KSN Kawasan Biak di Jayapura, Selasa, (23/7).

 

Pasalnya, kata Suraji, berdasarkan hasil analisis data maupun informasi yang bersumber dari berbagai kebijakan pembangunan di bidang kelautan, diketahui banyak kegiatan di kawasan Biak pada saat ini yang termasuk dalam kategori berdampak penting dan berskala nasional.

 

“Di antaranya yaitu kawasan daerah latihan militer dan pembuangan ranjau, wilayah pengelolaan perikanan (WPP), wilayah budidaya kerang/teripang dan kawasan pengembangan ekonomi berbasis wilayah adat Saereri,” jelasnya.

 

Suraji menyatakan, berbagai kegiatan yang tengah berjalan dan akan dilakukan untuk 20 tahun ke depan di kawasan Biak, harus diselaraskan agar tidak memicu munculnya persoalan pemanfaatan ruang laut yang kompleks dan dinamis.

 

“Contoh persoalan yang dikhawatirkan seperti bertambahnya kerusakan ekosistem dan lingkungan laut, terhambatnya kelancaran pelayaran, terganggunya ruang laut untuk keperluan objek vital nasional dan lainnya,” ujarnya.

 

Ditambahkan, konsulitasi publik ini dimaksudkan sebagai media tatap muka dari para pemangku kepentingan untuk memperoleh umpan balik untuk mencapai kesepakatan atas draf penyusunan rencana zonasi yang berdampak penting dan luas secara nasional.

 

“Selain itu dilakukan pula penajaman rumusan isu-isu strategis serta permasalahan pemanfaatan ruang laut guna menyusun indikasi program yang merupakan bagian dari rancangan Perpres tentang RZ KSN Kawasan Biak,” pungkasnya.

 

Kegiatan konsultasi publik ini diikuti 90 peserta yang berasal dari berbagai institusi, SKPD Provinsi Papua dan Kabupaten yang masuk dalam Kawasan Biak, perguruan tinggi, LSM, pelaku usaha serta kelompok masyarakat. (lam/rm)

LEAVE A REPLY