JAYAPURA (PT) – Peluncuran logo dan maskot baru Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020 dalam rangkaian peresmian Gedung DPR Papua, Mess DPR Papua dan Ring Road, membuat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua menyarankan eksekutif merubah Perda Logo dan Maskot PON XX tahun 2020.

Apalagi, logo dan maskot PON XX tahun 2020 itu, mengalami perubahan total dibandingkan hasil sayembara dan telah ditetapkan dalam Perda DPR Papua pada tahun 2016.

“Saya lihat launching logo dan maskot PON XX tahun 2020 itu, kan dari awal sudah ditetapkan dalam Perda. Bahkan, kampanye telah jalan, namun tiba-tiba ada maskot dan logo baru PON muncul,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge, Senin, (5/8).

Untuk itu, Emus Gwijangge menyarankan kepada ekskutif dalam hal ini Pemprov Papua melalui Biro Hukum Setda Papua, melihat secara menyeluruh terhadap logo dan maskot PON XX tahun 2020, agar tidak ada temuan lagi.

“Saya berharap biro hukum mengajukan revisi Perda Logo dan Maskot PON XX tahun 2020.

“Perda itu harus dicabut dulu dan kami dari Bapemperda DPR Papua belum memiliki perda untuk logo dan maskot baru PON XX tahun 2020 itu,” jelas Emus.

Apalagi, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, logo dan maskot PON XX yang pertama sudah disayembarakan dan dipakai, namun perubahan logo dan maskot kedua sudah dilaunching. Bahkan, terjadi perubahan total terhadap logo dan maskot PON XX tahun 2020.

“Untuk itu, perlu disamakan antara perda dan logo dan maskot yang baru dilaunching itu, agar Bapemperda DPR Papua bisa membawa ke sidang paripurna DPR Papua non APBD untuk dapat disahkan dan ditetapkan. Agar publik bisa menggunakan, karena logo dan maskot baru itu belum. Aturan dan dasarnya apa untuk menggunakan logo dan maskot yang baru itu, kan dasarnya belum ada,” katanya.

Emus meminta Biro Hukum Setda Papua untuk segera meluruskan terlebih dahulu terhadap logo dan maskot baru PON XX tahun 2020.

“Sayembara itu kan juga menggunakan uang. Berapa anggarannya, saya tidak tahu. Tapi, yang jelas logo dan maskot PON XX tahun 2020 itu, kami sudah tetapkan perdanya pada tahun 2016, namun tiba-tiba dilaunching oleh gubernur,” tandasnya.

Ditambahkan, jika untuk kepentingan PON XX tahun 2020, maka logo dan maskot baru PON XX tahun 2020, harus sama perdanya agar rakyat Papua bisa menggunakan logo dan maskot yang baru, namun ada dasar perda. (sri/rm)

LEAVE A REPLY