JAYAPURA (PT) – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua bersama masyarakat Papua dan mitra pembangunan termasuk komisi daerah perubahan iklim serta pembangunan berkelanjutan dapat menindaklanjuti aksi–aksi dalam dokumen tingkat tapak.

Hal itu disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua, Muhamad Musa’ad dalam Pertemuan Komisi Daerah Perubahan Iklim & Pembangunan Berkelanjutan (KOMDA PIPB) PAPUA Dalam Upaya Mendukung Provinsi Papua Sebagai Model Pembangunan Rendah Karbon di Jayapura, Selasa, (1/10).

Gubernur Enembe mengaku, Pemprov Papua telah menandatangani dokumen kebijakan dan program aksi daerah gas kaca (RAD-GRK) Papua tahun 2013 dan dokumen kebijakan dan program REDD+ Papua tahun 2013, dokumen deklarasi Rio Branco tahun 2014 dan MoU Under 2 Coaltion dengan gubernur California G Brown dalam kesepakatan bersama konferensi tingkat tinggi global perubahan iklim.

“Komitmen kontribusi Pemprov Papua terhadap pencapaian komitmen nasional penurunan emisi CO2 dibuktikan dengan visi Papua 2100 yang dimanifestasikan dalam RPJMD dan RTRW Provinsi Papua ditetapkan dalam Perdasi nomor 13 tahun 2013,” kata Gubernur Enembe.

Dimana 90 persen tutupan hutan Papua dan 60 persen hutan lindung Papua harus tetap dipertahankan tetap utuh sebagai kawasan hutan, sebab Papua tidak saja menghadapi soal perubahan iklim dan deforestasi dan degradasi hutan.

“Namun, Papua tidak hanya menghadapi soal perubahan iklim dan deforestasi dan degradasi hutan, namun Papua sedang menuju era platform pembangunan rendah karbon,” tandasnya.

Oleh sebab itu, katanya, Pemrpov Papua membentuk komisi daerah perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan (KOMDA PIPB) Papua, KOMDA PIPB ini diharapkan dapat bekerjasama dengan OPD Pemprov Papua melakukan kajian dan memberikan masukan kepada Pemprov Papua tentang pengelolaan dampak perubahan iklim, deforestasi dan degradasi hutan.

“Melakukan kajian model pembangunan rendah karbon yang dapat melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat disamping kajian melestarikan sumnberdaya alam berbasis wilayah adat,” imbuhnya. (ing/sri)

LEAVE A REPLY