JAYAPURA (PT) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua melakukan tahap II atau menyerahkan 27 tersangka dan barang bukti kerusuhan Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu, (16/10).

Pelimpahan ini menyusul lengkapnya berkas perkara para tersangka, pada Oktober 2019 lalu.

Kini 27 tersangka itu menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua.

Pantauan Papuatoday.com, penyerahan tersangka kerusuhan di Kota Jayapura itu, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Bahkan, pihak keluarga tak bisa mendekati tersangka yang akan menjalani proses tahap II.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyerahan 27 tersangka itu untuk menindaklanjuti diterbitkannya P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Pelimpahan para tersangka pun sebagai bukti keseriusan polisi dalam mengangani kasus kerusuhan Jayapura.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kejahatan dalam kerusuhan itu.

Seperti batu, senjata tajam maupun kendaraan bermotor yang dirusak tersangka maupun barang curian yang digondol saat kerusuhan terjadi.

“Dengan penyerahan tahap II ini, maka 27 tersangka telah menjadi tahanan Jaksa dan segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya,” jelas Kamal.

Kamal menambahkan, para tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kerusuhan di Jayapura.

Misalnya, terkait perusakan, pembakaran fasilitas umum, melakukan tindakan pencurian dan kekerasan hingga perbuatan kejahatan lebih dari satu orang.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan pada para tersangka, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 170, Pasal 365 KUHP, Pasal 64 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua menerbitkan P-21 atas berkas perkara kasus kerusuhan di Jayapura, yang menjerat 27 tersangka, pada 29 Agustus 2019 lalu.

Penerbitan P-21 ini sesuai surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2019.

Identitas 27 tersangka yang diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Papua itu, antara lain DH, RK, DK, IH YMM, JW, EH, MA, AT, YL, ALM, AA, RT, PW,FE, PK, PM, FY, YA, YW, MH, OH, RR, LB, LN, WW dan YPS. (mt/sri)

LEAVE A REPLY