JAYAPURA (PT) – Proses peradilan 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan di Papua.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Heffinur, MH kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat (18/10).

“Ke 27 tersangka sudah kami terima dan kasusnya ditangani Kejari Jayapura. Langkah hukum yang diambil oleh Polda Papua dengan dibantu Mabes Polri tengah kita laksanakan,” kata Heffinur.

Kajati Heffinur memastikan jika para tersangka dalam tahanan diperlakukan dengan baik.

Dikatakan, 27 tersangka itu diterima pihaknya dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua, Rabu 16 Oktober 2019 lalu, menyusul diterbitkannya P-21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, dengan surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.

Sementara itu, untuk 14 tersangka dalam kerusuhan Wamena, kata Heffinur, masih dalam proses pemberkasan (tahap satu).

“Yang terkait Pasal 170 tentang pengerusakan akan kita sidangkan di Papua,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menyerahkan 27 tersangka kerusuhan Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Rabu (16/10/2019).

Penyerahan tersangka kerusuhan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Bahkan, pihak keluarga tak bisa mendekati tersangka yang akan menjalani proses penyerahan tahap II.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyerahan 27 tersangka (perusuh) itu untuk menindak lanjuti diterbitkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Pelimpahan para tersangka pun sebagai bukti keseriusan polisi dalam mengangani kasus kerusuhan Jayapura.

Kamal menambahkan, para tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kerusuhan di Jayapura.

Misalnya, terkait perusakan, pembakaran fasilitas umum, melakukan tindakan pencurian dan kekerasan hingga perbuatan kejahatan lebih dari satu orang.

Adapun identitas 27 tersangka  dalam kerusuhan Jayapura itu antara lain DH, RK, DK, IH YMM, JW, EH, MA, AT, YL, ALM, AA, RT, PW,FE, PK, PM, FY, YA, YW, MH, OH, RR, LB, LN, WW, dan YPS. (mt/sri)

LEAVE A REPLY