SENTANI (PT) – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, selain Peraturan Daerah (Perda) kerjasama di Bandar Udara Sentani yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Jayapura dimasa akhir jabatan mereka, harus ada Perda yang sama juga bagi sistem pengelolaan Pelabuhan Depapre.

Sebab, menurutnya, tanpa ada peraturan yang jelas dan mengikat, akan sulit dalam hal kerjasama Pemerintah dan pihak ketiga sebagai operator dan juga pengelola unit kepelabuhanan di Depapre, termasuk soal pendapatan yang harus diterima.

“Kita berharap, dewan yang baru dapat mempertimbangkan hal ini dan akan kita usulkan raperdanya kepada dewan yang baru,” kata Bupati Awoitauw di Sentani, Selasa (15/10).

Apalagi, lanjut Bupati Awoitauw, kehadiran Dermaga Depapre dengan pusat kegiatan sebagai pelabuhan petikemas ini sangat diharapkan menjadi pilar utama pengembangan ekonomi daerah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan pada umumnya.

Sebab, lanjut Bupati Awoitauw, akan ada peluang-peluang bisnis, peningkatan ekonomi, lapangan kerja serta pekerjaan-pekerjaan yang akan melibatkan pengusaha dikelasnya masing-masing.

“Oleh sebab itu, aturan main harus ditetapkan dalam sebuah perda sebagai instrumen pengelolaan usaha yang berkapasitas besar ini,” tandasnya.

Bupati Awoitauw mengatakan, upaya yang terus dilakukan saat ini adalah perbaikan infrastruktur jalan dari Sentani menuju Depapre, demikian sebaliknya, yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua yang mempuyai kewenangan dalam hal ini.

“Kita sudah koordinasi dan Pemprov Papua telah mengusulkan anggarannya secara bertahap pada anggaran perubahan dan anggaran tahun depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu meyakini, kehadiran dermaga petikemas di Depapre akan menumbuhkan tingkat perekonomian masyarakat dengan sangat cepat, apabila masyarakat dilibatkan atau terlibat secara aktif selama kehadiran dermaga petikemas ini.

Dikatakan, sebagai prasyaratan yang harus dibentuk oleh pemerintah daerah selain Badan Usaha Pelabuhan (BUP), harus ada Badan Otoritas Pelabuhan (BOP) dan Unit Penyelenggaran Pelabuhan Laut (UPPL).

“Peluang bisnis yang diinginkan tidak hanya bersifat lokal. Kalau kelasnya lokal, maka kita yang akan rugi, pusat-pusat industri harus dibangun dengan menggunakan fasilitas dan tenaga dari luar negri. Kalau hanya sebatas Papua dan Indonesia, maka peningkatan ekonomi juga akan berjalan ditempat saja,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi antara 13 kepala daerah di Papua dengan Kementrian Perhubungan tanggal 13 Oktober 2019, terungkap bahwa pembangunan Pelabuhan Depapre  termasuk proyek prioritas.

Pelabuhan ini menjadi proyek strategis nasional yang target penyelesaian pembangunannya akan selesai tahun 2020-2021. (ist/sri)

LEAVE A REPLY