JAYAPURA (PT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe berharap Dinas Kehutanan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat asli Papua yang lebih banyak tersebar sekitar kawasan hutan pada lima wilayah adat.

Hal itu disampaikan Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa pada Rapat Kerja Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Papua, dengan Tema “Peningkatan Sinergitas Kelembagaan Dalam Rangka Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan”, Selasa (29/10) malam.

Melalui rakernis ini, Dinas Kehutanan dapat menghasilkan suatu rumusan yang dapat mendorong dan menolong orang asli Papua yang memiliki usaha-usaha ekonomi kreatif yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu guna mendukung PON XX Papua Tahun 2020.

“Saya yakin dengan niat yang tulus dari kita semua dan dukungan seluruh insan kehutanan di Provinsi Papua, Orang Asli Papua (OAP) dapat diberdayakan dan menikmati keuntungan secara ekonomi atas penyelenggaraan PON XX Papua,” ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan, rakernis ini sebagai sarana menyamakan persepsi, merumuskan sekaligus evaluasi kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan di Provinsi Papua, serta untuk mewujudkan pengurusan hutan yang efektif, efisien dan profesional di Provinsi Papua untuk mendukung visi Gubernur Papua periode 2018–2023 “Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera Yang Berkeadilan”.

Dikatakan, dengan ditariknya kewenangan kehutanan di kabupaten/kota, maka tidak ada lagi kelembagaan kehutanan di kabupaten/kota, sebagai pengantinya telah dibentuk 19 (Sembilan belas) Cabang Dinas Kehutanan dan 17 (tujuh belas) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Provinsi Papua yang terdiri 14 (sempat belas) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)/Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), 1 Balai Taman Burung dan Taman Anggrek di Biak, 1 (satu) Balai Perbenihan Tanaman Hutan, 1 Kebun Raya Koya Koso di Kota Jayapura.

Secara teknis pembentukan CDK dan UPTD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Pembentukan kelembagaan CDK dan UPTD yang demikian banyak karena terkait urusan kehutanan yaitu urusan kawasan hutan (ruang) dan komoditas alam maupun budidaya. Secara kelembagaan sudah tidak ada instansi kehutanan di kabupaten/kota sehingga tidak boleh ada kekosongan pengendalian kawasan hutan seluas ± 29 juta hektar,” katanya.

Oleh sebab itu, katanya, cabang dinas melaksanakan fungsi melaksanakan tugas penunjang dalam penyelenggaraan administrasi guna percepatan dan efisiensi pelayanan publik urusan pemerintahan bidang kehutanan dan pelaksana kegiatan bidang kehutanan yang berada di luar kawasan hutan dan dalam kawasan hutan yang belum terbentuk kelembagaan kesatuan pengelolaan hutan, sedangkan pembentukan UPTD KPH maupun Non KPH untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

“Pembentukan CDK ini juga untuk menyelamatkan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan,” bebernya.

Jan Ormuseray mengungkapkan, penerimaan PNBP yang terpungut selama tahun 2013–sampai dengan Juni 2019 sekitar Rp 1,379 triliun lebih.

Selain PNBP ini masih ada penerimaan negara berupa Pajak Bumi dan Bangunan, kompensasi hak ulayat dengan demikian kehadiran CDK dan UPTD sedemikian penting untuk menyelamatkan hak hak negara dan masyarakat.

Penerimaan PBNP, PBB dan kompensasi hak ulayat masyarakat hukum adat serta belanja dari kegiatan usaha kehutanan ini memberikan Trickle Down Effect bagi perekenomian di Provinsi Papua. (lam/sri)

LEAVE A REPLY