SENTANI (PT) – Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir mengatakan masih ada dua mobil pimpinan DPRD periode sebelumnya belum mengembalikan mobil dinas.

“Saat ini baru satu yang sudah di kembalikan, yaitu dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura periode sebelumnya dan dua ini masih ada di Mantan dua pimpinan DPRD Kabupaten periode sebelumnya,” katanya saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya.

Padahal, katanya, itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dimana hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada pasal 13 ayat 5, tertulis bahwa Pimpinan DPRD Berhenti atau berakhir Masa Bakti, Rumah Negara serta Kendaraan Dinas Wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan.

Di samping itu ada regulasi, baik itu Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) mengatur hal yang sama.

“Kami sudah kirimkan surat kepada Bupati Jayapura Kemarin 6 November, untuk meminta  petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.

Sedangkan untuk anggota lain yang melakukan pinjam pakai sebanyak 19 unit Kendaraan dan baru 6 kendaraan uang dikembalikan.

“Sementara dari 19 kendaraan ini merupakan kendaraan yang umurnya sudah lewat dari puluhan tahun. Sementara sudah di data dan dilakukan pengajuan surat kepada Bupati, apabila dari 19 Kendaraan ini ada yang sudah berumur puluhan tahun,” imbuhnya. (ai/sri)

LEAVE A REPLY