JAYAPURA (PT) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Komisioner KPU Kabupaten Keerom di ruang sidang Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (15/11).

Sidang tersebut menghadirkan Ketua KPU Keerom dan satu anggota komisionernya, Kasubag Teknis serta dua operatornya.

Sidang itu menyusul adanya pengaduan Raflus Doranggi selaku Sekretaris Partai Perindo Provinsi Papua terhadap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga ke DKPP.

“Benar, ada sidang hari ini,” singkat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi.

Pantauan Papuatoday.com, sidang itu menghadirkan tiga orang saksi yakni dari Partai Perindo tingkat kabupaten dan provinsi.

Kemudian, pihak terkait menghadirkan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Keerom serta seorang komisioner KPU Provinsi Papua.

Sidang dipimpin oleh Ida Budiyati dengan anggota komisioner Bawaslu Papua Amandus Situmorang dan mantan Ketua Bawaslu Papua Feggie R Wattimena.

“Yang barusan selesai ini adalah sidang dugaan pelanggaran kode etik. Jadi, hari ini kami memeriksa kode etik untuk pelanggaran di Intan Jaya, Jayapura dan Kabupaten Keerom,” kata Dr. Ida Budhiati selaku Ketua Sidang DKPP saat dikejar wartawan saat keluar ruang sidang Bawaslu Papua.

Ida yang dikejar sejumlah awak media saat hendak meninggalkan ruanh sidang Bawaslu tak memberikan penjelasan rinci terkait temuannya atas sidang tersebut.

Ia hanya mengatakan jika sikap dari pengelenggara pemilu di Kabupaten Keerom kurang profesional.

“Sidang ini berkaitan dengan sikap pelaku penyelenggara Pemilu yang tidak sesuai dengan norma dan etika penyelenggara pemilu. Saya belum bisa bicara soal pelanggarannya,” beber Ida yang didampingi Amandus Situmorang sambil berlalu pulang.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Keerom, Corneles Watkaat ketika dikonfirmasi membenarkan soal sidang tersebut.

“Iya. Ini sidang terkait pengguna hak pilih pada lima jenis pemilihan dan kedua terkait dugaan perubahan suara atau perbedaan DA1 dan DB1 tingkat Distrik Skanto, Distrik Arso Barat dan Distrik Arso Kota,” kata Corneles.

Corneles menambahkan, sidang ditunda sementara dan dilanjutkan tujuh hari ke depan.

Adapun agenda selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari terduga pelanggar kode etik dan keputusan sidang oleh DKPP. (mt/sri)

LEAVE A REPLY