SENTANI (PT) – Guna menekan angka pelanggran lalu lintas di Sentani, Kabupaten Jayapura, Polres Jayapura melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Razia Stasioner (Kasat Mata) yang bertempat di Lampu Merah Pati 1 Bandara, Senin (18/11).

Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP. Andika Temanta Purba melalui Kanit Patwal Aipda Jack Taime mengatakan, razia ini dilakanakan guna memberikan efek jera bagi pengguna jalan dalam hal ini kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang ada dan juga denga adanya kegiatan razia ini bisa memberikan pemahaman kepada setiap pengendara yang melanggar agar ke depan lebih baik lagi,” kata Aipda Jack.

Aipda Jack menambahkan, razia kali ini terpusat pada pengendara yang tidak menaati rambu lalu lintas, menggunakan kendaraan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, kendaraan R6 beroperasi di jam yang sudah ditentukan dan tidak menggunakan helm.

“Dari hasil razia itu, kami berhasil memberikan blangko tilang kepada 18 pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yaitu 13 pelanggar kendaraan roda dua, 1 pelanggar kendaraan roda empat dan 4 pelanggar kendaraan R6,” pungkas Aipda Jack Taime. (ai/sri)

LEAVE A REPLY